Kredit Foto: Merdeka Battery
PT Merdeka Battery Materials Tbk (MBMA) resmi menandatangani Amendemen Pertama Akad Mudharabah dengan PT Merdeka Tsingshan Indonesia (MTI) pada 31 Desember 2025. Sebelumnya, kedua pihak telah menyepakati Akad Mudharabah pada 28 Agustus 2025.
Untuk diketahui, MTI memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan. MTI merupakan perusahaan terkendali MBMA, dengan kepemilikan saham tidak langsung sebesar 80,00% melalui PT Batutua Pelita Investama (BPI).
Lewat amendemen ini, MBMA selaku Shahib Al-Mal dan MTI sebagai Mudharib menyepakati perubahan sejumlah ketentuan utama. Jumlah dana pembiayaan mudharabah (ra’s al mal) disesuaikan menjadi sebesar USD108.510.000.
Selain itu, nisbah bagi hasil yang dibagikan kepada Perseroan ditetapkan sebesar 23% dari pendapatan yang dibagihasilkan, dengan indikasi atau proyeksi imbal hasil sekitar ekuivalen Term SOFR 3 bulan + 5,26% per tahun. Amendemen ini juga menambahkan pengaturan terkait mata uang.
Baca Juga: MBMA Ungkap Transaksi Afiliasi USD9 Juta
“Dana pembiayaan mudharabah tersebut akan digunakan oleh MTI dalam rangka melaksanakan kegiatan usahanya, yaitu untuk menggantikan dana yang diperoleh dari perjanjian fasilitas senior milik MTI dengan membayar sebagian pokok pinjaman yang dananya telah digunakan untuk pembiayaan belanja modal, biaya konstruksi, dan biaya operasional proyek,” ujar manajemen.
Dari sisi regulasi, transaksi ini bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020. Pasalnya, nilai transaksi tidak mencapai 20% dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan entitas anak untuk periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2025.
Lebih lanjut, Perseroan telah menunjuk Penilai Independen, yakni KJPP Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar dan Rekan, untuk melakukan penilaian atas kewajaran transaksi. Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan, KJPP menyimpulkan bahwa transaksi tersebut adalah wajar.
Baca Juga: APPI Prediksi Pembiayaan Syariah Tumbuh 20% Tahun Depan
“Hasil analisis atas dampak keuangan dari transaksi yang akan dilakukan terhadap kepentingan pemegang saham memberikan kesimpulan bahwa dengan dilakukannya transaksi akan meningkatkan laba, profitabilitas, likuiditas, dan solvabilitas Perseroan secara konsolidasi yang dapat memberikan nilai tambah bagi Perseroan, dengan demikian sesuai dengan kepentingan pemegang saham,” jelas manajemen.
Dari perspektif pertimbangan bisnis, langkah ini dinilai strategis karena MBMA sebagai pemegang saham MTI secara tidak langsung melalui BPI dapat mendukung kebutuhan pendanaan MTI. Dengan demikian, MTI diharapkan mampu memberikan nilai tambah berkelanjutan bagi Perseroan sejalan dengan kepentingan para pemegang saham.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait:
Advertisement