Jamaah Haji 2026 Asal Daerah Terdampak Bencana di Tiga Provinsi Dapat Lunasi Bapih pada Tahap Kedua
Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Kementerian Haji dan Umrah RI kembali mengingatkan bahwa seluruh proses pelunasan harus melalui prosedur dan ketentuan resmi yang telah ditetapkan.
“Kami tegaskan, tidak ada pungutan biaya apapun di luar ketentuan. Jika ada pihak yang meminta biaya tambahan, segera laporkan melalui Kantor Kemenhaj tingkat kabupaten/kota atau langsung melalui kanal resmi kami di media sosial dan email,” tandas Ian.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement