Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

BEI Buka Suara Pelepasan Saham BACA oleh Bank of Singapore

BEI Buka Suara Pelepasan Saham BACA oleh Bank of Singapore Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bursa Efek Indonesia (BEI) buka suara terkait aksi Bank of Singapore Limited yang melepas seluruh kepemilikan saham PT Bank Capital Indonesia Tbk. (BACA) dalam waktu kurang dari satu bulan setelah tercatat melakukan pembelian saham melalui skema repurchase agreement (repo). BEI telah meminta klarifikasi kepada manajemen Bank Capital untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut terkait tujuan dan struktur transaksi tersebut.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, dari sisi keterbukaan informasi, pelaporan kepemilikan saham telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 4 Tahun 2024 yang mengatur kewajiban pelaporan kepemilikan saham dengan hak suara paling sedikit 5 persen atau setiap perubahan kepemilikan pada perusahaan terbuka.

“Berdasarkan pemantauan Bursa, PT Capital Global Investama dan Bank of Singapore Limited telah melakukan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 4 Tahun 2024 dan laporan tersebut telah terpublikasi di website Bursa sehingga publik dapat memperoleh informasi tersebut,” ujar Nyoman dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Baca Juga: BACA hingga EMAS, 6 Saham Ini Masuk Radar UMA

Sebelumnya, Bank of Singapore diketahui melakukan transaksi repo saham BACA secara tidak langsung melalui GIA Ventures Pte Ltd dengan harga pelaksanaan Rp168 per saham. Namun, dalam waktu kurang dari 30 hari, seluruh kepemilikan saham tersebut dilaporkan telah dilepas dengan skema free of payment pada harga Rp1 per saham.

Aksi korporasi tersebut terjadi di tengah pergerakan saham BACA yang sempat mengalami lonjakan signifikan di pasar, sehingga menarik perhatian otoritas bursa terhadap pola transaksi dan dampaknya bagi investor publik.

Terkait mekanisme repo, Nyoman menegaskan bahwa ketentuan pelaksanaan transaksi repurchase agreement telah diatur dalam POJK Nomor 9/POJK.04/2015. Regulasi tersebut mewajibkan setiap transaksi repo didasarkan pada perjanjian tertulis yang memuat hak dan kewajiban para pihak, kepemilikan efek selama transaksi, jangka waktu pelaksanaan, serta kewajiban perpajakan.

“Dalam ketentuan tersebut diatur bahwa setiap transaksi Repo wajib berdasarkan pada perjanjian tertulis yang memuat beberapa informasi seperti hak dan kewajiban para pihak terkait kepemilikan Efek dalam Transaksi Repo, waktu pelaksanaannya dan kewajiban perpajakan,” jelasnya.

Baca Juga: IHSG Dibuka Perkasa ke Level 8.545, Saham Bank Capital (BACA) Meroket 34%

Meski kewajiban pelaporan kepemilikan saham telah dipenuhi, BEI menilai diperlukan penjelasan tambahan dari pihak emiten terkait tujuan transaksi repo tersebut, termasuk alasan pelepasan saham yang dilakukan dalam waktu relatif singkat.

“Bursa telah menyampaikan permintaan klarifikasi kepada pihak BACA untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai transaksi repo tersebut,” ujar Nyoman.

BEI menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menunggu penjelasan resmi dari PT Bank Capital Indonesia Tbk. guna memastikan keterbukaan informasi, kepatuhan terhadap regulasi pasar modal, serta perlindungan bagi investor publik.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: