Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kemen PPPA Tegaskan Negara Wajib Cegah Perkawinan Anak

Kemen PPPA Tegaskan Negara Wajib Cegah Perkawinan Anak Kredit Foto: Uswah Hasanah

“Dengan asesmen tersebut, pengadilan memperoleh gambaran utuh mengenai situasi anak sehingga keputusan yang diambil benar-benar mempertimbangkan risiko jangka pendek dan jangka panjang bagi kehidupan anak,” imbuh Pribudiarta.

Pribudiarta menegaskan anak berhak atas pengasuhan yang layak, pendidikan, dan kesehatan, serta berhak menentukan masa depannya tanpa paksaan. 

“Oleh karena itu, pencegahan perkawinan anak harus terus diperkuat melalui penguatan pengasuhan keluarga, edukasi masyarakat, keterlibatan tokoh agama dan adat, serta penyediaan layanan perlindungan anak yang responsif dan mudah diakses,” kata Pribudiarta.

Pribudiarta menyebutkan, pihaknya terus memperkuat peran PUSPAGA dan UPTD PPA sebagai pintu masuk layanan pencegahan dan penanganan perkawinan anak, serta mengembangkan sistem monitoring dan evaluasi Stranas PPA berbasis integrasi data lintas sektor. Pribudiarta pun mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi melindungi anak Indonesia.

“Kami mengajak pemerintah pusat dan daerah, lembaga peradilan, masyarakat sipil, media, dunia usaha, serta masyarakat luas untuk bersama-sama membangun narasi publik yang berpihak pada kepentingan terbaik anak, tidak menormalisasi praktik berbahaya perkawinan anak, dan memastikan setiap kebijakan benar-benar melindungi hak dan masa depan anak Indonesia,” pungkas Pribudiarta.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: