Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

BPH Migas Bongkar Modus Helikopter BBM Subsidi di Aceh

BPH Migas Bongkar Modus Helikopter BBM Subsidi di Aceh Kredit Foto: BPH Migas
Warta Ekonomi, Lhokseumawe -

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) membongkar praktik penyalahgunaan BBM subsidi di sebuah SPBU di wilayah Lhokseumawe, Aceh, Sabtu (17/1/2026). Satu unit dump truck roda enam diamankan karena diduga memodifikasi tangki untuk menimbun biosolar.

Kepala BPH Migas Wahyudi Anas memergoki langsung truk tersebut saat melakukan pengawasan lapangan. Secara fisik, truk tampak seperti angkutan barang biasa, namun setelah diperiksa ditemukan ketidaksesuaian antara pelat nomor dengan data QR Code.

"Setelah dibuka terpal penutupnya, ternyata truk ini tidak mengangkut barang. Ditemukan adanya 'kempu' atau sejenis bak penampungan untuk menyimpan BBM. Ada pompa dan selang yang terintegrasi dari tangki kendaraan masuk naik ke kempu tersebut," ungkap Wahyudi dalam keterangannya, Senin (19/1/2026).

Baca Juga: BPH Migas dan Pertamina Jamin Pasokan BBM di Aceh Meski Hadapi Akses Jalan Terbatas Pasca Bencana

Wahyudi menyebut temuan ini masuk kategori modus 'helikopter', di mana kendaraan keluar-masuk SPBU untuk mengisi BBM secara berulang dengan volume besar guna menimbun.

"Ini kategori pembelian 'helikopter', keluar masuk SPBU, dengan modifikasi penampungan bak BBM dengan volume yang lebih besar. Semakin kuat dugaan BBM subsidi tersebut bukan untuk dikonsumsi sendiri, melainkan ditampung dan dibawa ke luar SPBU," tambahnya.

BPH Migas juga menyoroti operator SPBU yang tetap melayani pengisian meski pelat nomor kendaraan berbeda dengan data QR Code. Selain itu, posisi CCTV di SPBU tersebut ditemukan tidak sesuai aturan pengawasan.

"Tindakan preventif itu berupa wajib menolak kalau pelat kendaraan tidak sesuai QR Code. Kalau indikasinya akan dilakukan penyalahgunaan, otomatis kita juga perlu langkah preventif untuk menolak. Ini kewajiban SPBU," tegas Wahyudi.

Baca Juga: Pasokan Gas Bumi Jatim Dipastikan Aman, BPH Migas dan PGN Turun ke Lapangan

Anggota Komite BPH Migas Bambang Hermanto menyayangkan aksi ini terjadi di tengah masa pemulihan pascabencana di Aceh. Pasalnya, pemerintah sedang memberikan kelonggaran pembelian BBM untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan infrastruktur.

"Ini agak sedikit kelonggaran karena masa tanggap darurat bencana, tapi dimanfaatkan oleh orang yang berniat jahat. Kami minta aparat penegak hukum untuk menginvestigasi barang ini dibeli untuk siapa," ujar pria yang akrab disapa Baher ini.

Saat ini, sopir dan operator SPBU telah dibawa ke Polres Lhokseumawe untuk dimintai keterangan. Truk yang diketahui tidak memiliki STNK dan masa berlaku pelatnya habis sejak 2019 tersebut kini ditahan sebagai barang bukti.

Pihak PT Pertamina Patra Niaga memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang melanggar. Masyarakat yang menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi diminta melapor ke Helpdesk BPH Migas di 0812-3000-0136 atau Contact Center Pertamina 135.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: