Kredit Foto: Kemenperin
“Kami memastikan IKM mendapatkan pendampingan menyeluruh agar mampu menerapkan prinsip kehalalan secara berkelanjutan dalam proses produksinya. Dengan kapasitas sebagai LPH Utama, BSPJI Banjarbaru siap melayani berbagai ruang lingkup produk dan jasa,” ujar Jimat.
Sebagai LPH Utama, BSPJI Banjarbaru memiliki ruang lingkup pemeriksaan halal yang luas, mencakup produk makanan dan minuman, obat, kosmetika, barang gunaan, produk kimiawi dan biologi, serta berbagai jasa terkait. Kapasitas ini memperkuat peran BSPJI Banjarbaru sebagai pusat layanan sertifikasi halal terintegrasi di Kalimantan Selatan.
Program sertifikasi halal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta mendukung kebijakan pemerintah dalam mempercepat sertifikasi halal, khususnya bagi IKM. Kemenperin menilai kepemilikan sertifikat halal menjadi prasyarat penting bagi IKM untuk naik kelas dan berpartisipasi dalam rantai pasok industri nasional maupun global.
Ke depan, Kemenperin akan terus mendorong penguatan peran balai-balai di lingkungan kementerian sebagai pusat layanan industri. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem industri halal nasional serta mendukung visi Indonesia sebagai pusat industri halal dunia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement