Kredit Foto: Istimewa
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menilai pemberian sanksi terhadap dua murid di Pesawaran, Lampung, untuk tidak mendapatkan Makan Bergisi Gratis (MBG) usai orangtua mereka melontarkan kritik atas program tersebut tidak etis.
Dirinya menyatakan MBG merupakan hak anak untuk mendapatkan gizi dan kesehatan, sehingga anak tidak dapat dihukum atas masukan orang tua terhadap pelayanan yang diberikan.
Baca Juga: Noel Ebenezer: Purbaya Mengganggu Pesta Anjing Liar
“Setiap anak memiliki hak dasar atas pemenuhan gizi dan kesehatan tanpa diskriminasi. Hak tersebut dijamin oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Program Makan Bergizi Gratis merupakan program nasional yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas tumbuh kembang anak. Oleh karena itu, pemberian sanksi berupa penghentian layanan MBG kepada anak merupakan bentuk pelanggaran hak anak serta tidak dibenarkan secara etis maupun hukum,” tegas Menteri PPPA, dikutip dari siaran pers Kemen PPPA, Senin (26/1).
Menteri PPPA menyampaikan bahwa lingkungan pendidikan harus menjadi ruang aman bagi anak, inklusif, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak. Membiarkan seorang anak tidak mendapatkan haknya dan menyaksikan teman-temannya menerima makanan dapat dikategorikan sebagai perlakuan salah secara psikologis yang berpotensi menimbulkan trauma, rasa malu, serta merupakan bentuk intimidasi atau bullying terselubung di lingkungan sekolah.
“Tindakan semacam ini dapat dikategorikan sebagai perlakuan salah secara psikologis serta bentuk intimidasi terselubung di lingkungan pendidikan. Hal ini bertentangan dengan prinsip Sekolah Ramah Anak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 8 Tahun 2014, yang menegaskan bahwa seluruh ekosistem sekolah, termasuk para pemangku kepentingan pendukung program seperti penyedia MBG, wajib mengedepankan layanan berprinsip ramah anak”, jelas Menteri PPPA.
“Kritik dari masyarakat, termasuk orang tua murid, merupakan bagian penting dari evaluasi dan perbaikan layanan publik. Kritik seharusnya disikapi secara bijak dan konstruktif, bukan dibalas dengan tindakan represif yang justru menyasar anak dan menghambat partisipasi publik dalam mengawal program pemerintah agar berjalan lebih baik dan tepat sasaran,” lanjut Menteri PPPA.
Sebagai langkah tindak lanjut, Kemen PPPA melalui Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 akan segera berkoordinasi dengan Dinas PPPA setempat serta pihak sekolah untuk memastikan pemenuhan kembali hak anak yang bersangkutan tanpa diskriminasi, memberikan pendampingan psikologis apabila ditemukan indikasi dampak psikologis akibat peristiwa tersebut, serta melakukan evaluasi terhadap pihak-pihak yang menetapkan kebijakan sanksi agar kejadian serupa tidak terulang di wilayah lain.
Menteri PPPA mengimbau seluruh pihak, baik satuan pendidikan maupun pengelola penyedia Program Makan Bergizi Gratis, untuk senantiasa mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi Anak dalam setiap pengambilan keputusan dan pelaksanaan program pemerintah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement