CBUAE Resmikan Stablecoin Dolar Amerika Serikat (AS) Pertama Teregulasi di UAE
Kredit Foto: Istimewa
Bank Sentral Uni Emirat Arab (CBUAE) secara resmi menyetujui stablecoin pertama yang dipatok terhadap dolar dari Amerika Serikat (AS). Ia berada di bawah kerangka Payment Token Services Regulation (PTSR).
Senior Executive Officer Universal Digital, Juha Viitala mengatakan bahwa stablecoin itu bernama USDU. Ia diterbitkan dan dikelola oleh pihaknya sebagai perusahaan yang berada di bawah pengawasan Financial Services Regulatory Authority (FSRA) dari Abu Dhabi Global Market (ADGM).
Baca Juga: Gagal Manfaatkan Koreksi Dolar, Harga Bitcoin (BTC) Anjlok ke US$84.000!
“USDU menetapkan standar baru bagi nilai digital yang teregulasi,” kata Juha Viitala, dilansir Jumat (30/1).
Cadangan yang mendukung stablecoin itu disimpan secara penuh (1:1) dalam rekening onshore yang dijaga ketat di sejumlah bank besar, termasuk Emirates NBD, Mashreq dan Mbank.
Persetujuan ini menjadikannya sebagai stablecoin dolar yang aktif dan beroperasi langsung di bawah rezim pembayaran bank sentral, bukan sekadar kerangka regulasi pasar aset kripto.
“Sebagai Foreign Payment Token pertama yang terdaftar dalam bank sentral dan didukung bank-bank terkemuka, stablecoin ini memberikan kejelasan dan kepastian yang telah lama ditunggu oleh institusi," kata Viitala.
Viitala menambahkan bahwa kehadiran stablecoin perusahaan membuka jalan bagi pasar aset digital yang lebih transparan dan efisien secara global.
Baca Juga: Mata Uang Iran di Hadapan Dolar Hancur Lebur Terparah Sepanjang Sejarah
Uni Emirat Arab dengan ini memperkuat langkahnya sebagai salah satu pusat global untuk inovasi keuangan digital berbasis regulasi, di tengah meningkatnya perhatian dunia terhadap stablecoin yang aman, transparan dan diawasi otoritas resmi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement