Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Jaga Mutu, Kemendag Perketat Ekspor Karet

Jaga Mutu, Kemendag Perketat Ekspor Karet Kredit Foto: Antara/Abriawan Abhe
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dalam menjaga mutu karet alam Indonesia, Kementerian Perdagangan memperketat kebijakan ekspor komoditas tersebut dengan menerbitkan aturan baru.

Aturan tersebut yaitu ‘Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Karet Alam Spesifikasi Teknis yang akan Diekspor’. 

Baca Juga: Perkuat Logistik, RI Optimis Fundamental Ekonomi Kuat di Tengah Dinamika Global

Permendag ini mengatur tata kelola ekspor karet alam spesifikasi teknis (Standard Indonesian Rubber/SIR). 

Selain untuk menjaga mutu, aturan ini juga bertujuan memperkuat daya saing Indonesia di pasar global, serta mendukung stabilitas harga di tingkat produsen, sekaligus menyeimbangkan pasokan dan permintaan karet alam di pasar internasional. 

Permendag Nomor 1 Tahun 2026 ditetapkan pada 7 Januari 2026 dan diundangkan pada 14 Januari 2026. Permendag tersebut akan mulai berlaku 14 hari sejak tanggal diundangkannya. 

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengimbau para eksportir produsen SIR untuk mematuhi tata kelola SIR yang kini diatur dalam permendag tersebut. 

Ketentuan tersebut mencakup eksportir yang memenuhi syarat, standar mutu SIR, penandaan pada SIR yang diekspor, hingga mekanisme pengawasan ekspornya. 

“Kebijakan ini untuk memastikan ekspor karet alam Indonesia memenuhi standar mutu internasional dan menjaga reputasi Indonesia sebagai salah satu produsen karet alam utama dunia. Standar mutu yang konsisten menjadi kunci untuk meningkatkan kepercayaan pasar dan keberlanjutan industri karet nasional. Kami imbau para produsen eksportir SIR untuk mempelajari ketentuan yang berlaku saat ini dan menerapkannya,” kata Mendag Busan, dikutip dari siaran pers Kemendag, Jumat (30/1).

Permendag Nomor 1 Tahun 2026 menggantikan ketentuan Tanda Pengenal Produsen (TPP) SIR yang sebelumnya tercantum dalam ‘Permendag Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada  Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan’.

Permendag Nomor 1 Tahun 2026 mengatur secara lebih komprehensif ketentuan ekspor SIR. Sementara itu, Permendag Nomor 21 Tahun 2023 mengatur tata niaga SIR sebagai bagian dari sistem perizinan berusaha berbasis risiko. 

“Ketentuan mengenai karet alam spesifikasi teknis yang diatur dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2023 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti,” ungkap Mendag Busan. 

Pengaturan tata kelola ekspor SIR melalui Permendag Nomor 1 Tahun 2026 juga menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. PP tersebut mengeluarkan TPP SIR dari kategori Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU). 

“Permendag Nomor 1 Tahun 2026 menghindari kekosongan hukum tentang tata kelola dan penjaminan mutu SIR sekaligus menjaga kinerja ekspor karet alam kita,” ujar Mendag Busan.

Seluruh proses penerbitan, perubahan, serta perpanjangan TPP SIR dilaksanakan secara elektronik melalui Sistem INATRADE yang terintegrasi dengan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW). Permohonan yang telah memenuhi persyaratan diproses paling lama tiga hari kerja tanpa dikenakan biaya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: