Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Sudah Ada IKN, Pramono Menjawab Langsung Status Jakarta yang Sebenarnya, Masih Berhak Menyandang Status Ibu Kota?

Sudah Ada IKN, Pramono Menjawab Langsung Status Jakarta yang Sebenarnya, Masih Berhak Menyandang Status Ibu Kota? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan status Jakarta apakah saat ini masih berhak menyandang gelar "Ibu Kota" negara, mengingat sejak pemerintahan Jokowi membangun Ibu Kota Nusantara di Provinsi Kalimantan Timur, muncul pertanyaan dari publik mengenai status Jakarta.

"Jadi di UU Nomor 2 Tahun 2024 menempatkan Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta. Tetapi kebetulan pada waktu peralihan dari Pak Jokowi ke Pak Prabowo pada waktu itu saya masih menjadi Menteri Sekretaris Kabinet dan saya menyiapkan Perpres untuk segera ditandatangani. Ternyata oleh Pak Jokowi enggak ditandatangani," kata Pramono dalam podcast-nya bersama Sepulang Sekolah.

Baca Juga: Pramono: Untuk Budget Gak Ada Masalah Kalau Buat Jakarta

"Kemudian di era Pak Prabowo baru beberapa waktu yang lalu ditandatangani Perpresnya mengatakan bahwa ibu kota Nusantara itu menjadi Ibu Kota politik di tahun 2028," tambah Pram.

Itu artinya, lanjut Pram, Jakarta masih berhak menyandang status sebagai Ibu Kota Negara.

"Artinya sampai dengan hari ini Jakarta itu masih menjadi ibu kota negara. Jadi ibu kota negara sekaligus kota global sekaligus pusat perekonomian nasional jadi perannya bertambah," pungkasnya.

Ia pun menegaskan kalau hingga hari ini, dalam acara dan surat resmi kenegaraan status Jakarta sebagai Ibu Kota belum berubah dan masih menyandang gelar tersebut.

"Makanya semuanya di formal baik di Istana maupun di mana saja. Kalau acara yang menyangkut Jakarta pasti sebutannya masih DKI Jakarta," terangnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: