Kredit Foto: Azka Elfriza
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa hingga saat ini belum mengetahui nama calon Ketua Dewan Komisioner OJK, karena seluruh proses penentuan pimpinan lembaga tersebut sepenuhnya berada dalam kewenangan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan OJK tidak berada pada posisi untuk memberikan penilaian maupun konfirmasi terkait proses seleksi calon ketua.
“Belum. Dan itu betul-betul area kewenangan dari pemerintah dan parlemen. Jadi mohon maklum kami tentu sebagai OJK tidak dapat memberikan komentar lebih lanjut,” ujar Hasan saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (3/2/2026).
Baca Juga: OJK Ungkap Demutualisasi BEI Masih Dibahas dan akan Dibawa ke DPR
Hasan menegaskan, secara kelembagaan OJK tidak terlibat dalam proses penentuan nama calon pimpinan. Seluruh mekanisme pengangkatan Ketua Dewan Komisioner OJK telah diatur secara jelas dalam regulasi yang berlaku.
“Nah nanti temen-temen lihat, tapi sebetulnya temen-temen boleh membaca dan mengacu kepada undang-undang baik Undang-Undang OJK maupun mungkin perubahannya di P2SK dan sebagainya,” katanya.
Ia menjelaskan, proses seleksi pimpinan OJK dilaksanakan melalui mekanisme yang melibatkan pemerintah dan DPR.
Baca Juga: Pansel Dibentuk, Purbaya: Dua Minggu Paling Lambat Kita Punya Ketua OJK Baru
Sebagai informasi, proses seleksi pimpinan OJK dilakukan melalui mekanisme yang melibatkan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ketentuan tersebut juga dipertegas dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang memperbarui sejumlah aspek tata kelola sektor jasa keuangan, termasuk penguatan fungsi pengawasan dan kelembagaan OJK.
Saat ini, posisi Pejabat Sementara (Pjs.) Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK diisi oleh Friderica Widyasari Dewi. Penunjukan tersebut dilakukan menyusul pengunduran diri Mahendra Siregar dari jabatan Ketua Dewan Komisioner OJK serta Mirza Adityaswara dari jabatan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah telah membentuk panitia seleksi (pansel) untuk mempercepat proses penetapan pimpinan OJK. Ia menyatakan proses seleksi telah dimulai dan menargetkan Ketua OJK definitif dapat ditetapkan dalam waktu satu hingga dua minggu.
“Ada, sudah kita mulai. Kita mulai prosesnya hari ini,” kata Purbaya kepada wartawan usai Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 di Jakarta, Senin (2/2/2026).
Purbaya menegaskan Presiden Prabowo Subianto tidak memberikan arahan khusus terkait nama calon yang akan mengikuti seleksi. Pemerintah, kata dia, hanya menentukan jumlah kandidat yang akan diseleksi agar proses berjalan cepat.
“Tidak ada. Kita tunjuk saja berapa orang, karena kita mau secepat seminggu-dua minggu harus ada ketua OJK baru yang definitif,” ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: