Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Bareskrim Sebut Saham PIPA Tak Layak IPO

Bareskrim Sebut Saham PIPA Tak Layak IPO Kredit Foto: Annisa Nurfitri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyatakan PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PT MML) dengan kode saham PIPA tidak layak melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) saat melaksanakan penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO). Kesimpulan tersebut diperoleh penyidik setelah menemukan fakta bahwa valuasi aset perusahaan tidak memenuhi persyaratan pencatatan saham.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan, temuan itu diperoleh dari pengembangan penyidikan perkara tindak pidana pasar modal yang telah ditangani sebelumnya.

“Dari proses penyidikan di atas, penyidik menemukan fakta bahwa sebenarnya PT MML dengan kode saham PIPA tidak layak untuk melantai di Bursa Efek Indonesia dikarenakan valuasi aset perusahaan tidak memenuhi persyaratan,” ujar Ade Safri di Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Baca Juga: Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka Baru di Kasus Saham Gorengan PIPA

Ade Safri menjelaskan, penggeledahan yang dilakukan penyidik pada hari yang sama merupakan bagian dari rangkaian pengembangan perkara pasar modal yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam perkara yang telah inkracht tersebut, terdapat dua terpidana, yakni MBP dan J. MBP merupakan mantan Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat II Divisi PP1 PT BEI yang telah diberhentikan dari jabatannya, sedangkan J merupakan Direktur PT MML.

Dalam putusan pengadilan, terpidana J dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena secara bersama-sama melakukan kegiatan perdagangan efek yang secara langsung atau tidak langsung membuat pernyataan tidak benar atau menyesatkan mengenai fakta material. Perbuatan tersebut dilakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan mempengaruhi pihak lain untuk membeli efek.

“Dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk membeli efek, jadi mempengaruhi ritel dengan modus PT MML ini menggunakan jasa advisory PT MBP,” kata Ade Safri.

Ia menambahkan, PT MBP merupakan perusahaan konsultan milik salah satu pegawai PT BEI, yakni terpidana MBP. Modus tersebut menjadi bagian dari rangkaian perbuatan dalam proses IPO PT MML.

Dalam pengembangan penyidikan dari perkara yang telah inkracht tersebut, penyidik juga menetapkan tiga tersangka baru. Tersangka pertama adalah BH, mantan staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat II Divisi PP3 PT BEI. Tersangka kedua adalah DA yang berperan sebagai financial advisor. Sementara tersangka ketiga adalah RE yang bertindak sebagai project manager PT MML dalam rangka IPO.

Baca Juga: Bareskrim Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Saham Gorengan

“Untuk penyidikan saat ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara a quo yang merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap perkara yang sudah inkracht sebelumnya,” ujar Ade Safri.

Meski dinyatakan tidak layak IPO, PT MML tercatat berhasil menghimpun dana sebesar Rp97 miliar dari publik dalam proses penawaran umum perdana tersebut. Pada saat IPO, penjamin emisi efek (underwriter) PT MML adalah PT Shinhan Sekuritas.

Sejalan dengan penyidikan, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas. “Hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas lantai 50 Lot 9, Equity Tower, kawasan SCBD, untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka proses penyidikan perkara a quo,” kata Ade Safri.

Ia menegaskan, penggeledahan dilakukan karena PT Shinhan Sekuritas merupakan perusahaan sekuritas yang bertindak sebagai penjamin emisi efek pada saat PT MML melaksanakan IPO. Penyidik akan mendalami peran para pihak terkait dalam proses penawaran umum perdana tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: