Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Terseret Kasus Saham Gorengan, PIPA Ambruk hingga ARB

Terseret Kasus Saham Gorengan, PIPA Ambruk hingga ARB Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Saham PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) tertekan keras pada perdagangan Rabu (4/2/2026), setelah aparat penegak hukum mengungkap perkembangan kasus praktik saham gorengan yang turut menyeret nama perseroan.

Mengacu pada data Stockbit, saham PIPA ambruk hingga menembus auto rejection bawah (ARB) dengan penurunan tajam 31 poin atau setara 14,62% ke level Rp181. Dalam sebulan terakhir, sahamnya juga tercatat merosot 25,82%.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyatakan tengah menangani sedikitnya tiga perkara dugaan manipulasi dan kejahatan pasar modal. Salah satu perkara tersebut berkaitan dengan PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA). Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam perkara awal, terdapat dua terpidana, yakni MBP dan J. MBP merupakan mantan Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat II Divisi PP1 PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang telah diberhentikan dari jabatannya, sedangkan J menjabat sebagai Direktur PT MML.

Baca Juga: Bareskrim Sebut Saham PIPA Tak Layak IPO

Dalam putusan pengadilan, J dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena secara bersama-sama melakukan perdagangan efek dengan membuat pernyataan tidak benar atau menyesatkan terkait fakta material. Tindakan tersebut dilakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri serta mempengaruhi pihak lain agar membeli saham.

“Modusnya, PT MML menggunakan jasa advisory PT MBP yang merupakan perusahaan konsultan milik salah satu pegawai PT BEI,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Seiring berjalannya penyidikan, aparat menemukan alat bukti baru dan menetapkan tiga tersangka tambahan. Mereka adalah BH yang merupakan mantan staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat II Divisi PP3 PT BEI, DA selaku financial advisor, serta RE yang berperan sebagai project manager PT Multi Makmur Lemindo Tbk dalam proses penawaran umum perdana saham (IPO).

“Untuk penyidikan saat ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara a quo yang merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap perkara yang sudah inkracht sebelumnya,” ujar Ade Safri.

Baca Juga: Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka Baru di Kasus Saham Gorengan PIPA

Dari hasil penyidikan lanjutan, terungkap pula bahwa PT Multi Makmur Lemindo Tbk sejatinya tidak layak melantai di Bursa Efek Indonesia. Penyebabnya, valuasi aset perusahaan tidak memenuhi persyaratan pencatatan saham. Kendati demikian, perseroan tetap melaksanakan IPO dan berhasil menghimpun dana sebesar Rp97 miliar dari publik.

Dalam proses IPO tersebut, PT Shinhan Sekuritas bertindak sebagai penjamin emisi efek. Sejalan dengan pengembangan penyidikan, tim Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah melakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas.

“Tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas lantai 50 Lot 9, Equity Tower, kawasan SCBD, untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka proses penyidikan perkara a quo,” ujar Ade Safri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Bagikan Artikel: