Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana pasar modal terkait manipulasi saham PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PT MML) berkode emiten PIPA. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti baru dalam pengembangan penyidikan. “Untuk penyidikan saat ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara a quo yang merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap perkara yang sudah inkracht sebelumnya,” ujar Ade Safri di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Baca Juga: Polisi Selidiki Saham Gorengan, Ini Respons OJK
Tiga tersangka baru tersebut masing-masing berinisial BH, DA, dan RE. BH merupakan mantan staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat II Divisi PP3 PT Bursa Efek Indonesia (BEI). DA berperan sebagai financial advisor, sedangkan RE merupakan project manager PT Multi Makmur Lemindo Tbk dalam rangka penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO).
Ade Safri menjelaskan, pengembangan perkara ini berangkat dari kasus yang sebelumnya telah menjerat dua terpidana, yakni MBP dan J. MBP merupakan mantan Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat II Divisi PP1 PT BEI yang telah diberhentikan dari jabatannya. Sementara J merupakan Direktur PT Multi Makmur Lemindo Tbk.
Dalam putusan pengadilan, terpidana J dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena secara bersama-sama melakukan kegiatan perdagangan efek yang secara langsung atau tidak langsung memuat pernyataan tidak benar atau menyesatkan mengenai fakta material. Perbuatan tersebut dilakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri serta mempengaruhi pihak lain, khususnya investor ritel, untuk membeli saham.
“Modusnya, PT Multi Makmur Lemindo Tbk menggunakan jasa advisory PT MBP yang merupakan perusahaan konsultan milik salah satu pegawai PT BEI, yaitu terpidana MBP,” kata Ade Safri.
Baca Juga: Saham Gorengan Mengintai, Ini Strategi Menghindarinya
Dari hasil penyidikan lanjutan, penyidik menemukan fakta bahwa PT Multi Makmur Lemindo Tbk sebenarnya tidak layak untuk melantai di Bursa Efek Indonesia. Hal ini disebabkan valuasi aset perusahaan tidak memenuhi persyaratan pencatatan saham. Meski demikian, perusahaan tetap melaksanakan IPO dan menghimpun dana sebesar Rp97 miliar dari publik.
Dalam proses IPO tersebut, penjamin emisi efek PT Multi Makmur Lemindo Tbk adalah PT Shinhan Sekuritas. Sejalan dengan pengembangan penyidikan, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri pada hari yang sama melakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas.
“Tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas lantai 50 Lot 9, Equity Tower, kawasan SCBD, untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka proses penyidikan perkara a quo,” ujar Ade Safri.
Ia menegaskan, penggeledahan tersebut dilakukan karena PT Shinhan Sekuritas merupakan perusahaan sekuritas yang bertindak sebagai penjamin emisi efek pada saat PT Multi Makmur Lemindo Tbk melaksanakan IPO. Penyidik akan menelusuri keterlibatan para pihak terkait guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana pasar modal dalam perkara ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: