Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Karbon Biru Penentu Masa Depan Ekonomi Pesisir dan Kepentingan Strategis Nasional

Karbon Biru Penentu Masa Depan Ekonomi Pesisir dan Kepentingan Strategis Nasional Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Di balik garis pantai terpanjang kedua di dunia, Indonesia menyimpan kekuatan besar yang kerap luput dari perhatian publik, yaitu karbon biru. Ekosistem mangrove, padang lamun, dan rawa payau yang membentang di wilayah pesisir dan laut nusantara bukan hanya rumah bagi keanekaragaman hayati, tetapi juga penopang penting dalam upaya mitigasi perubahan iklim dan pembangunan berkelanjutan.

Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki ekosistem karbon biru yang luas dan strategis. Ekosistem ini berperan penting dalam penyerapan dan penyimpanan karbon, perlindungan pesisir, menjaga keanekaragaman hayati, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir. Potensi tersebut menjadikan karbon biru sebagai salah satu modal ekologis sekaligus ekonomi masa depan Indonesia.

Isu perubahan iklim dan laut pun menjadi perhatian Presiden RI dalam pertemuan World Economic Forum (WEF) di Davos, Swiss, pada Januari 2026. Dalam forum global tersebut, Pemerintah Indonesia bersama WEF berkomitmen menyelenggarakan Ocean Impact Summit (OIS) pada 8–9 Juni 2026 di Bali, sebagai bagian dari upaya menempatkan laut sebagai bagian dari solusi iklim dunia.

Wilayah Indonesia Timur, khususnya Provinsi Maluku dan sekitarnya, disebut sebagai salah satu kawasan dengan potensi karbon biru terbesar. Namun, pengelolaannya masih menghadapi tantangan, mulai dari keterbatasan data ilmiah terapan, perlunya harmonisasi kebijakan lintas sektor dan lintas pemerintahan, hingga belum optimalnya keterhubungan dengan mekanisme pasar karbon yang kredibel, transparan, dan berkeadilan.

Dalam konteks inilah penguatan tata kelola karbon biru menjadi krusial. Sejalan dengan agenda nasional penurunan emisi gas rumah kaca dan pencapaian Nationally Determined Contribution (NDC), pemerintah menempatkan laut sebagai bagian dari solusi iklim. Komitmen tersebut ditegaskan melalui pencabutan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 dan penerbitan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.

Baca Juga: SDM Kompeten Faktor Kunci Keberhasilan Ekonomi Biru

Perpres tersebut memberikan mandat kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk berperan dalam penyelenggaraan instrumen NEK di sektor kelautan dan perikanan. Salah satu instrumen utamanya adalah pengelolaan dan restorasi ekosistem pesisir sebagai bagian dari tata kelola karbon biru guna mendukung penurunan emisi, pencapaian target NDC, serta pengembangan ekonomi biru.

Menindaklanjuti regulasi tersebut, KKP tengah menyesuaikan aturan pelaksanaan melalui revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Sektor Kelautan, serta menyusun Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang pedoman penentuan lokasi karbon biru untuk mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.

Tak hanya itu, KKP juga merancang penetapan lokasi karbon biru di Provinsi Jawa Tengah sekaligus mengembangkan proyek percontohan restorasi ekosistem pesisir. Proyek ini bertujuan menilai potensi karbon biru, menguji model pemberdayaan masyarakat, serta menilai kelayakan investasi berbasis ekosistem, dengan peluang pengembangan yang juga terbuka luas di wilayah Indonesia bagian timur.

Saat ini, telah dirumuskan 18 lokasi indikatif Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (RZ KSNT) cadangan karbon biru dan penetapan lokasi karbon biru provinsi yang merepresentasikan kepentingan nasional dan daerah sebagai dasar penyelenggaraan nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi gas rumah kaca.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Bagikan Artikel: