Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Karbon Biru Penentu Masa Depan Ekonomi Pesisir dan Kepentingan Strategis Nasional

Karbon Biru Penentu Masa Depan Ekonomi Pesisir dan Kepentingan Strategis Nasional Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Di balik garis pantai terpanjang kedua di dunia, Indonesia menyimpan kekuatan besar yang kerap luput dari perhatian publik, yaitu karbon biru. Ekosistem mangrove, padang lamun, dan rawa payau yang membentang di wilayah pesisir dan laut nusantara bukan hanya rumah bagi keanekaragaman hayati, tetapi juga penopang penting dalam upaya mitigasi perubahan iklim dan pembangunan berkelanjutan.

Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki ekosistem karbon biru yang luas dan strategis. Ekosistem ini berperan penting dalam penyerapan dan penyimpanan karbon, perlindungan pesisir, menjaga keanekaragaman hayati, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir. Potensi tersebut menjadikan karbon biru sebagai salah satu modal ekologis sekaligus ekonomi masa depan Indonesia.

Isu perubahan iklim dan laut pun menjadi perhatian Presiden RI dalam pertemuan World Economic Forum (WEF) di Davos, Swiss, pada Januari 2026. Dalam forum global tersebut, Pemerintah Indonesia bersama WEF berkomitmen menyelenggarakan Ocean Impact Summit (OIS) pada 8–9 Juni 2026 di Bali, sebagai bagian dari upaya menempatkan laut sebagai bagian dari solusi iklim dunia.

Wilayah Indonesia Timur, khususnya Provinsi Maluku dan sekitarnya, disebut sebagai salah satu kawasan dengan potensi karbon biru terbesar. Namun, pengelolaannya masih menghadapi tantangan, mulai dari keterbatasan data ilmiah terapan, perlunya harmonisasi kebijakan lintas sektor dan lintas pemerintahan, hingga belum optimalnya keterhubungan dengan mekanisme pasar karbon yang kredibel, transparan, dan berkeadilan.

Dalam konteks inilah penguatan tata kelola karbon biru menjadi krusial. Sejalan dengan agenda nasional penurunan emisi gas rumah kaca dan pencapaian Nationally Determined Contribution (NDC), pemerintah menempatkan laut sebagai bagian dari solusi iklim. Komitmen tersebut ditegaskan melalui pencabutan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 dan penerbitan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.

Baca Juga: SDM Kompeten Faktor Kunci Keberhasilan Ekonomi Biru

Perpres tersebut memberikan mandat kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk berperan dalam penyelenggaraan instrumen NEK di sektor kelautan dan perikanan. Salah satu instrumen utamanya adalah pengelolaan dan restorasi ekosistem pesisir sebagai bagian dari tata kelola karbon biru guna mendukung penurunan emisi, pencapaian target NDC, serta pengembangan ekonomi biru.

Menindaklanjuti regulasi tersebut, KKP tengah menyesuaikan aturan pelaksanaan melalui revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Sektor Kelautan, serta menyusun Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang pedoman penentuan lokasi karbon biru untuk mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.

Tak hanya itu, KKP juga merancang penetapan lokasi karbon biru di Provinsi Jawa Tengah sekaligus mengembangkan proyek percontohan restorasi ekosistem pesisir. Proyek ini bertujuan menilai potensi karbon biru, menguji model pemberdayaan masyarakat, serta menilai kelayakan investasi berbasis ekosistem, dengan peluang pengembangan yang juga terbuka luas di wilayah Indonesia bagian timur.

Saat ini, telah dirumuskan 18 lokasi indikatif Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (RZ KSNT) cadangan karbon biru dan penetapan lokasi karbon biru provinsi yang merepresentasikan kepentingan nasional dan daerah sebagai dasar penyelenggaraan nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi gas rumah kaca.

Untuk menjamin kredibilitas pelaksanaan NEK, KKP juga memperkuat kelembagaan perdagangan karbon dengan mempersiapkan akreditasi Lembaga Validasi dan Verifikasi (LV/V) pada Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan. Langkah ini dilakukan guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan perdagangan karbon biru.

Sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove, KKP telah memetakan kawasan mangrove di Areal Penggunaan Lain (APL) yang dipersiapkan sebagai lokasi potensial penyelenggaraan NEK karbon biru.

Selain itu, sebagai walidata, KKP telah merilis peta padang lamun nasional dengan luasan sekitar 660 ribu hektare sebagai dasar ilmiah penurunan emisi karbon dan dukungan kebijakan lintas sektor.

Untuk mendukung implementasi di lapangan, berbagai perangkat teknis telah disiapkan, mulai dari metodologi pengukuran karbon, penetapan baseline, hingga mekanisme pembagian manfaat. Pada tahap awal, KKP menekankan pentingnya kepastian tenurial kawasan atau lahan, mencakup kejelasan tata ruang, status kawasan, kepemilikan, dan pengelolaan sebagai fondasi hukum yang jelas dan bersih.

Baca Juga: Ekonomi Biru Pilar Strategis Ketahanan Pangan hingga Kemakmuran Jangka Panjang

Dalam Seminar Nasional Tata Kelola Ekosistem Karbon Biru Indonesia yang digelar Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut KKP di Hotel Morrissey, Jakarta Pusat, Kamis (5/2), Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan sekaligus pakar kelautan dan perikanan, Prof. Dr. Ir. H. Rokhmin Dahuri, MS, menegaskan bahwa karbon biru merupakan modal ekologis sekaligus modal iklim yang sangat penting bagi arah pembangunan Indonesia menuju Indonesia Emas 2045.

Menurut Rokhmin, jika dikelola secara berbasis sains dan berkelanjutan, karbon biru tidak hanya berkontribusi pada mitigasi perubahan iklim, tetapi juga menjadi pendorong ekonomi pesisir dan penguatan posisi strategis Indonesia di tingkat global.

Sementara itu, Ketua Yayasan Samudera Indonesia Timur, Nelly Situmorang, menjelaskan pihaknya telah mempersiapkan studi kelayakan terkait tutupan ekosistem karbon biru. Kajian tersebut mencakup jenis karbon, potensi ekonomi, hingga mekanisme perdagangan internasional yang berkelanjutan, terukur, dan transparan.

“Tata kelola karbon biru merupakan proses penataan regulasi agar pemerintah, masyarakat, dan praktisi memperoleh manfaat secara adil. Proses ini membutuhkan waktu panjang serta koordinasi lintas pihak agar dapat berjalan efektif dan berkelanjutan,” ujar Nelly.

Ia menambahkan, keterlibatan investor asing juga perlu dipertimbangkan, mengingat keterbatasan teknologi nasional serta masih berlangsungnya penyusunan regulasi karbon biru di Indonesia. Dukungan investasi dan teknologi global dinilai penting untuk membangun ekosistem karbon biru yang kredibel dan berdaya saing internasional.

Baca Juga: Potensi Jumbo, RI Bidik Jadi Pusat Karbon Asia

Tak kalah penting, penguatan basis sains menjadi kunci. Nelly mendorong kerja sama riset dengan perguruan tinggi, khususnya untuk menjadikan Universitas Pattimura sebagai pusat karbon biru Indonesia. “Kolaborasi dengan akademisi dan peneliti menjadi kunci penguatan sains dalam tata kelola karbon biru ke depan,” ujarnya.

Sebagai bagian dari penguatan sinergi lintas sektor, dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP dengan Yayasan Samudera Indonesia Timur.

Kerja sama ini mencakup penguatan kebijakan, pemetaan dan pengelolaan ekosistem karbon biru, pengembangan kapasitas sumber daya manusia, penguatan ekonomi biru berbasis masyarakat, hingga publikasi dan diseminasi kebijakan pengelolaan kelautan.

Dengan langkah-langkah tersebut, karbon biru kian diposisikan bukan sekadar isu lingkungan, melainkan sebagai penentu masa depan ekonomi pesisir dan kepentingan strategis nasional Indonesia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Bagikan Artikel: