Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Emiten Ramai-ramai Buka Soal Pemilik Akhir, BEI Ungkap Demi Transparansi

Emiten Ramai-ramai Buka Soal Pemilik Akhir, BEI Ungkap Demi Transparansi Kredit Foto: Azka Elfriza
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bursa Efek Indonesia (BEI) mendorong emiten untuk membuka informasi pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial ownership/UBO) dan pihak terafiliasi sebagai bagian dari penguatan transparansi kepemilikan saham. Langkah ini ditempuh melalui proses rule making yang tengah berjalan dan ditujukan untuk memastikan kejelasan struktur kepemilikan serta akurasi perhitungan free float.

Pejabat Sementara Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, Jeffrey Hendrik, menjelaskan, ketentuan pengungkapan UBO saat ini tengah dibahas dalam proses rule making yang dibuka untuk masukan publik hingga 19 Februari 2026. Aturan tersebut mengatur kewajiban pengungkapan UBO bagi pemegang saham pada persentase tertentu yang masih dalam tahap pembahasan.

“Yang sekarang sedang dalam proses rule making sampai dengan tanggal 19 Februari ini, di dalamnya ada mengatur terkait UBO yang harus diungkap untuk pemilik saham sekian persen tertentu,” kata Jeffrey, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (9/2/2026). 

Baca Juga: OJK Perketat UBO dan Kepemilikan Saham, Emiten Tak Bisa Lagi Bersembunyi

Selain pengungkapan UBO, BEI juga memperluas kewajiban keterbukaan dengan meminta emiten mengungkapkan pihak-pihak terafiliasi dalam struktur kepemilikan saham. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat transparansi dan memastikan tidak terjadi distorsi dalam perhitungan kepemilikan publik.

Jeffrey menegaskan, BEI secara konsisten meminta konfirmasi kepada emiten atas data kepemilikan saham yang dipublikasikan, khususnya terkait keberadaan pihak terafiliasi dalam daftar pemegang saham.

“Dari data yang selama ini kita ungkap ke publik, selalu itu kita mintakan konfirmasi kepada perusahaan tersebut apakah dalam daftar itu ada pihak-pihak yang terafiliasi,” ujarnya.

Baca Juga: OJK Buka Data Pemegang Saham 1% Mulai Akhir Februari

Ia menambahkan, saham yang dimiliki pihak terafiliasi akan dikeluarkan dari perhitungan free float. Dengan demikian, keterbukaan informasi kepemilikan tidak hanya berfungsi untuk memenuhi prinsip transparansi, tetapi juga berdampak langsung pada penilaian likuiditas saham dan kepatuhan terhadap ketentuan pencatatan.

Kebijakan ini sejalan dengan upaya BEI memperkuat integritas pasar dan meningkatkan kualitas keterbukaan informasi emiten, terutama di tengah perhatian investor terhadap struktur kepemilikan, penggunaan nomine, serta kepemilikan melalui yurisdiksi luar negeri.

Melalui pengaturan ini, BEI berharap pelaku pasar memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai pemilik manfaat akhir perusahaan tercatat, sekaligus memperkuat kepercayaan investor terhadap tata kelola dan transparansi pasar modal nasional.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: