Kredit Foto: Istimewa
Pabrikan otomotif dari China, BYD mengajukan gugatan tarif yang dikeluarkan oleh pemerintah Amerika Serikat (AS) di Pengadilan Perdagangan Internasional AS.
BYD berpandangan kebijakan tarif bertentangan dengan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) atau UU Kekuasaan Ekonomi Darurat yang dalam aturan tersebut tidak disebutkan secara eksplisit soal kewajiban tarif atau pajak perbatasan.
BYD pun meminta pengembalian dana tarif yang telah dibayarkan sejak April 2025, serta penggantian bea masuk di masa mendatang jika langkah-langkah tersebut dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melanggar hukum.
Dilaporkan oleh Reuters, BYD melalui empat anak perusahaannya di Amerika Serikat mengambil langkah hukum tersebut.
Baca Juga: Mengapa Changan Deepal S07 Layak Dipertimbangkan di 2026? Siap Bersaing dengan BYD dan Xpeng
"Perusahaan tersebut menyatakan bahwa mereka mengajukan kasus independen untuk mempertahankan haknya untuk meminta pengembalian dana untuk tarif yang telah dibayarkan," tulis laporan.
Gugatan ini sebenarnya tidak hanya datang dari BYD saja, sebelumnya produsen mobil asal Jepang, Toyota, pun mengajukan gugatan yang serupa.
Kasus tersebut saat ini sedang ditinjau oleh Mahkamah Agung (MA) AS, dengan para analis mengamati dengan cermat waktu putusan akhir.
Komentar hukum menunjukkan bahwa keputusan tersebut dapat menentukan apakah "kekuasaan darurat" dapat digunakan untuk membenarkan rezim tarif yang luas, sebuah pertanyaan dengan implikasi di luar sektor otomotif.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: