Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Menteri UMKM Dukung Pengusutan Dugaan Impor Ilegal

Menteri UMKM Dukung Pengusutan Dugaan Impor Ilegal Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman merespons langkah aparat penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam mengusut dugaan praktik ilegal pada impor dan logistik.

Dirinya menegaskan dukungan terhadap penindakan tegas praktik impor ilegal dan under-invoicing yang selama ini merugikan pengusaha UMKM di Indonesia.

Baca Juga: Kemenhaj Perkuat Kebijakan dan Hadirkan Inovasi untuk Haji 2026

Ia berharap momentum penegakan hukum ini menjadi titik keseriusan bersama untuk berpihak pada perlindungan sekaligus peningkatan daya saing UMKM di seluruh Indonesia.

“Saya berharap momentum ini menjadi bukti keseriusan kita semua untuk melindungi dan mendorong peningkatan daya saing UMKM di seluruh Indonesia,” ujar Menteri Maman, dikutip dari siaran pers Keneterian UMKM, Rabu (11/2).

Ia menyoroti maraknya peredaran barang impor ilegal dengan harga sangat murah yang menciptakan distorsi pasar dan persaingan tidak sehat. Kondisi tersebut, menurutnya, membuat pengusaha UMKM menghadapi kesulitan dalam memasarkan produknya, meskipun telah mendapatkan dukungan pembiayaan dan pendampingan dari pemerintah maupun perbankan.

“Menjadi tidak efektif ketika kementerian dan perbankan sudah memberikan berbagai skema pembiayaan kepada usaha mikro dan kecil, namun setelah mereka memproduksi barang, mereka kesulitan menjualnya karena pasar dipenuhi produk ilegal,” katanya.

Menteri Maman menjelaskan dampak praktik impor ilegal tidak berhenti pada kerugian ekonomi semata. Kebangkrutan usaha dapat berujung pada meningkatnya kredit bermasalah, terganggunya stabilitas keluarga pengusaha UMKM, hingga memicu persoalan sosial yang lebih luas.

“Ini bukan sekadar persoalan kredit macet. Dampaknya menyentuh kehidupan keluarga pengusaha UMKM, menimbulkan persoalan sosial, dan pada akhirnya merugikan bangsa secara keseluruhan,” katanya.

Ia menegaskan, pemerintah tidak bersikap anti terhadap barang impor. Namun, setiap aktivitas impor harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan demi menjamin terciptanya persaingan yang adil dan sehat.

“Kami tidak melarang impor dan tidak anti terhadap barang impor. Namun, impor harus sesuai aturan. Jika tidak tercatat dan masuk secara ilegal, maka itu merupakan praktik yang tidak adil dan merugikan UMKM,” ujar Menteri Maman.

Sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Kementerian UMKM bersama kementerian dan lembaga terkait terus memperkuat koordinasi untuk menjaga keberlangsungan pengusaha UMKM, termasuk dalam menghadapi tantangan perdagangan di era digital. Upaya ini mencakup penguatan pengawasan, pembenahan ekosistem perdagangan, serta peningkatan kapasitas dan daya saing produk dalam negeri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Bagikan Artikel: