Kredit Foto: Istimewa
Sebelumnya, Purbaya memutuskan menunda penerapan PPh bagi pedagang e-commerce pada tahun ini.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut sangat bergantung pada capaian pertumbuhan ekonomi nasional. Pemerintah baru akan memberlakukan pungutan apabila pertumbuhan ekonomi mampu menembus level 6 persen.
Baca Juga: Cegah Kecurangan, Ini Strategi Purbaya Minimalkan Kontak Pegawai DJP dan Wajib Pajak
“Kita lihat seperti apa growth ekonomi kita. Kalau triwulan II 2026 sudah tumbuh 6 persen lebih, ya kita kenakan. Kalau belum, ya tidak,” kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Menurut Purbaya, peluang pengenaan pajak terhadap pedagang daring memang terbuka pada 2026. Namun, keputusan akhir akan sangat ditentukan oleh kesiapan ekonomi nasional dan kemampuan masyarakat dalam menyerap kebijakan tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri