Kredit Foto: Istimewa
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengungkapkan perkembangan penunjukan perusahaan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) pada 2026.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, kebijakan tersebut secara teknis telah siap diterapkan. Namun, pelaksanaannya masih menunggu persetujuan Menteri Keuangan.
Bimo menegaskan, realisasi penerimaan pajak dari skema tersebut tinggal menanti peluncuran resmi oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Baca Juga: Bernilai Rp4 Triliun per Tahun, DJP Ungkap Indikasi Penggelapan Pajak oleh Perusahaan Baja dan Hebel
“Sudah siap, tinggal menunggu Pak Menteri berkenan untuk melaunching kebijakan ini,” kata Bimo di Wisma Danantara, Jakarta, Senin (16/2/2026).
Menurut Bimo, DJP saat ini masih menunggu arahan lanjutan dari Kementerian Keuangan terkait waktu pemberlakuan kebijakan pemungutan PPh PMSE tersebut.
“Ya, kita tunggu,” ujarnya singkat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri