Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Menurut Arwin, perbedaan penetapan ini berakar pada perbedaan implementasi metode hisab imkan rukyat. KHGT Muhammadiyah menggunakan parameter 5–8 yang bersifat global dan menghasilkan kepastian tanpa menunggu verifikasi rukyat. Sebaliknya, kriteria MABIMS 3–6,4 yang digunakan pemerintah bersifat teritorial dan mensyaratkan konfirmasi rukyat.
Ia menegaskan penerapan KHGT dilandasi argumentasi teologis dan fikih yang menekankan prinsip kesatuan umat (ummah wahidah), universalitas Islam, serta konsep ittihad al-mathali’ atau matlak global. Dalam konsep ini, ketika hilal telah terbukti secara definitif di satu wilayah mana pun di bumi, maka ketetapan tersebut berlaku secara global.
Baca Juga: Purbaya Pastikan THR ASN Cair Awal Puasa, Anggaran Rp55 Triliun
Arwin menambahkan, potensi perbedaan awal Ramadan antara Muhammadiyah dan pemerintah tidak berkaitan dengan perbedaan akidah, melainkan perbedaan teknis implementasi kriteria dan cakupan keberlakuan. Menurutnya, kedua pendekatan memiliki dasar dalil, metodologi ilmiah, serta pertimbangan kemaslahatan masing-masing.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: