Kasus Eks-HGU PTPN II jadi Ujian Integritas Hukum Agraria dan Penyelamatan Aset Negara
Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Persidangan dugaan korupsi pengalihan tanah eks hak guna usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara II masih berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan. Proses hukum ini menjadi perhatian luas publik, seiring telah ditetapkannya empat tersangka serta penyitaan uang senilai Rp150 miliar oleh aparat penegak hukum.
Di luar ruang sidang, dinamika demokrasi justru berjalan aktif. Berbagai elemen masyarakat menyampaikan pandangan dan harapan agar perkara ini ditangani secara menyeluruh, profesional, dan sesuai koridor hukum. Aspirasi tersebut dinilai selaras dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya pemberantasan korupsi secara tegas, adil, dan berlandaskan aturan.
Sorotan publik semakin menguat setelah terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan RI Nomor 26/LHP/XX/8/2023. Laporan setebal 281 halaman tersebut memuat 15 temuan penting terkait pengelolaan pendapatan, beban, investasi, serta kerja sama pengelolaan lahan dan komoditas di lingkungan PTPN II dan instansi terkait.
Temuan-temuan itu mencakup beragam aspek teknis, mulai dari kontrak kerja sama, kelebihan pembayaran, denda keterlambatan, penghapusbukuan lahan, hingga tata kelola persediaan CPO. Publik menilai laporan BPK tersebut sebagai fondasi penting bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman secara bertahap dan terukur.
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menilai perkara ini sebagai kesempatan emas bagi penegak hukum untuk menunjukkan komitmen transparansi. Menurutnya, diskursus publik yang berkembang seharusnya dipahami sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal aset negara.
“Pertanyaan-pertanyaan yang muncul di ruang publik menunjukkan tingginya harapan agar pengusutan perkara ini dilakukan secara komprehensif, termasuk memastikan kejelasan peran semua pihak yang terlibat,” ujar Iskandar, Senin (16/2/2026).
Di tingkat daerah, aspirasi serupa juga disampaikan sejumlah organisasi kepemudaan. Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sumatera Utara mendorong kejelasan status lahan dan meminta agar seluruh proses pembangunan yang terkait dengan lahan eks-HGU berpijak pada kepastian hukum.
Sikap tersebut, menurut KNPI, bukan penolakan terhadap investasi, melainkan dukungan agar iklim usaha tumbuh di atas landasan legal yang bersih.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: