Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Opsen Pajak Kendaraan Disorot DPR, Pemda Diminta Hitung Daya Beli Warga

Opsen Pajak Kendaraan Disorot DPR, Pemda Diminta Hitung Daya Beli Warga Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sorotan terhadap kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor menguat setelah muncul kekhawatiran bahwa kenaikan beban pajak daerah berpotensi menekan daya beli masyarakat di sejumlah wilayah.

Isu ini kembali mengemuka ketika anggota DPR RI dari Komisi II, Muhammad Khozin, menekankan pentingnya sensitivitas sosial dalam penyusunan Peraturan Daerah Pajak dan Retribusi Daerah.

Perhatian utama diarahkan pada komponen opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang kini menjadi bagian skema pajak daerah. Menurut Khozin, kemampuan ekonomi warga di tiap daerah tidak bisa dilepaskan dari perhitungan tarif opsen yang akan diberlakukan pemerintah provinsi.

"Aspek sosiologis masyarakat di daerah khususnya soal kemampuan ekonomi masyarakat mesti menjadi acuan saat merumuskan besaran opsen pajak," kata Khozin dikutip dari ANTARA, Selasa (17/2/2026).

Baca Juga: Dukung Konsep Green Island Nusa Penida, Wamendagri Bima Arya: Kita Punya Dana Insentif Fiskal Rp5 Triliun

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kebijakan fiskal daerah tidak hanya dilihat dari sisi penerimaan, tetapi juga dampaknya pada warga.

Ia mengingatkan bahwa dasar hukum opsen PKB dan BBNKB sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

Regulasi turunan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 juga menetapkan skema opsen dengan besaran 66 persen. Dalam kerangka regulasi itu, opsen diposisikan sebagai instrumen penguatan fiskal daerah.

"Maksud dan tujuan dari opsen pajak ini ada semangat keadilan bagi daerah, khususnya pemkab dan pemkot melalui instrumen ini," ujarnya.

Meski demikian, ia menilai implementasi di lapangan tetap memerlukan kalkulasi matang. Pendekatan yang hanya mengejar peningkatan Pendapatan Asli Daerah dinilai berisiko jika mengabaikan kapasitas ekonomi warga.

"Hanya saja, Khozin menyatakan penerapan opsen PKB dan BBNKB ini mesti dikalkulasi secara seksama. Memang tidak mudah bagi daerah, tetapi dibutuhkan keseimbangan kebijakan antara penguatan PAD di satu sisi dan aspek kemampuan masyarakat di sisi yang lain," kata Khozin.

Ia kemudian mendorong pemerintah daerah yang telah mengesahkan perda pajak untuk membuka ruang evaluasi. Peninjauan ulang dianggap relevan jika ditemukan tekanan ekonomi di masyarakat.

"Termasuk opsi memberi insentif terhadap sektor publik yang terdampak sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 101 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah," tuturnya.

Peran pemerintah pusat juga dinilai penting dalam mengawal arah kebijakan daerah. Khozin meminta Kementerian Dalam Negeri melakukan pemetaan daerah yang telah menetapkan maupun masih membahas regulasi pajak daerah.

Langkah tersebut dimaksudkan sebagai antisipasi agar kebijakan tidak memicu gejolak sosial.

"Mitigasi sejak dini mesti dilakukan oleh Kemendagri dengan melakukan langkah konkret berupa executive preview terhadap raperda-raperda yang sedang dibahas di daerah-daerah, khususnya soal opsen PKB dan BBNKB ini," kata Khozin.

Ia menambahkan bahwa pemerintah pusat memiliki ruang legal untuk meninjau rancangan perda pajak daerah. Dasar kewenangan itu tercantum dalam Pasal 99 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Diskursus soal opsen pajak menguat setelah muncul respons publik di beberapa daerah. Di Jawa Tengah, sebagian warga sempat menyerukan penolakan pembayaran pajak kendaraan.

Baca Juga: DJP Siapkan Extra Effort untuk Kejar Target Pajak 2026

Seruan tersebut muncul sebagai bentuk protes sosial atas kenaikan beban yang dirasakan. Fenomena itu menunjukkan bahwa kebijakan fiskal daerah bersentuhan langsung dengan persepsi keadilan masyarakat.

Perdebatan mengenai opsen pajak kini menjadi ujian bagi pemerintah daerah dalam menyeimbangkan target penerimaan dan stabilitas sosial. Ke depan, sinkronisasi antara regulasi pusat dan implementasi daerah akan menentukan efektivitas kebijakan ini.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Istihanah

Bagikan Artikel: