Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

PAAI Soroti Ketidakpastian Pajak Agen Asuransi

PAAI Soroti Ketidakpastian Pajak Agen Asuransi Kredit Foto: MPMInsurance
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) menyoroti ketidakpastian regulasi pajak agen asuransi menyusul belum adanya respons resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas enam poin permohonan yang diajukan sejak April 2024.

Ketua Umum PAAI M. Idaham menyatakan pihaknya telah mengajukan permohonan pertemuan dengan Dirjen Pajak untuk membahas sejumlah isu krusial tersebut.

“Kami mendesak adanya focus group discussion (FGD) resmi dengan pemerintah agar tidak terjadi perbedaan tafsir yang berlarut-larut,” ujar Idaham dalam keterangan tertulis, Jumat (20/2/2026).

Adapun enam poin yang disampaikan PAAI meliputi peninjauan kembali PMK-168, kejelasan status perpajakan agen asuransi sebagai pekerja lepas yang terikat pada satu pemberi kerja, pembukaan kembali akses Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) tanpa batasan omzet, penyesuaian sistem Core Tax, serta klarifikasi pemberitaan terkait kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) berdasarkan interpretasi PMK 81/2024.

Baca Juga: Industri Asuransi Diproyeksi Naik, Ciputra Life Targetkan Premi Tumbuh Double Digit

Ketua Bidang Investasi dan Perpajakan PAAI Henny Dondocambey mengatakan hingga kini belum ada tanggapan resmi atas surat audiensi yang telah dilayangkan kepada DJP.

“Bagi kami, ini soal kepastian hukum dan keadilan. Karena itu, PAAI akan meningkatkan langkah advokasi kebijakan secara terukur, termasuk penguatan kajian hukum dan perluasan komunikasi kelembagaan,” tegas Henny.

Ia menilai ketidakjelasan regulasi berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan peningkatan beban kepatuhan bagi agen asuransi. Kondisi tersebut juga dikhawatirkan berdampak pada melemahnya ekosistem perlindungan keuangan masyarakat.

“Dampak luasnya bisa pada menurunnya literasi dan penetrasi asuransi nasional,” ujarnya.

Wakil Ketua Umum PAAI Wong Sandy Surya menjelaskan agen asuransi merupakan pekerja yang terikat pada satu perusahaan. Pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN), kata dia, telah dipungut oleh perusahaan asuransi.

Namun, agen dengan omzet di atas Rp4,8 miliar tidak dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menggunakan norma karena sistem Core Tax mewajibkan pembukuan.

“Kami sudah memberi masukan ke DJP, tetapi mereka tetap pada pendirian sesuai undang-undang. Akibatnya, agen dengan omzet di atas Rp4,8 miliar tidak bisa melapor SPT Tahunan dengan norma karena sistem Core Tax mengunci dan mewajibkan pembukuan,” jelas Sandy.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: