Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Mengukur Untung dan Rugi Aturan Pengamanan Zat Adiktif dalam Produk Tembakau

Mengukur Untung dan Rugi Aturan Pengamanan Zat Adiktif dalam Produk Tembakau Kredit Foto: Mochamad Ali Topan

Waliyadin mengatakan, harmonisasi PP 28/2024 dan UU Kesehatan tidak bisa dilihat sebagai persoalan administratif semata. Kondisi ini merupakan bagian strategis negara. 

Pasalnya, regulasi yang harmonis akan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan, memperkuat kepatuhan publik dan dunia usaha terhadap kebijakan pemerintah, serta memastikan tujuan perlindungan kesehatan. Sebaliknya, disharmoni regulasi berpotensi menyebabkan disfungsi tafsir, resistensi kebijakan, serta melemahkan efektivitas pengendalian kesehatan.

Ia menegaskan, arah kebijakan yang dibangun pemerintah bukanlah kebijakan sektoral yang terfragmentasi. Pemerintah berupaya mencari titik temu agar perlindungan kesehatan masyarakat dan pembangunan ekonomi nasional dapat dicapai secara simultan.

Lebih lagi kebijakan pada sektor IHT tidak dapat diletakkan dalam kerangka yang bertentangan antara kesehatan dan ekonomi. Aturan tersebut harus dirumuskan dengan pendekatan kebijakan yang bertanggung jawab, proporsional, dan berkeadilan.

Kajian P3KHAM UNS juga memperingatkan adanya biaya sosial tersembunyi dari regulasi yang terlalu menekan atau restriktif. Tanpa desain transisi ekonomi yang matang, kebijakan ini berpotensi memicu gelombang PHK di sektor padat karya serta penurunan pendapatan bagi jutaan petani tembakau di daerah sentra, seperti Temanggung, Klaten, dan Rembang.

 Baca Juga: Pemerintah Resmi Naikkan Pajak Produk Tembakau Sebesar 20 Persen

Berdasarkan policy brief yang dirilis UNS, rekomendasi yang dapat dilakukan adalah melakukan revisi terbatas PP 28/2024 dengan memisahkan pengaturan produk tembakau dan rokok elektronik sesuai mandat Pasal 152 UU Kesehatan guna memperkuat kepastian hukum.

Selain itu diperlukan adanya Regulatory Impact Assessment (RIA) yang transparan untuk setiap kebijakan pembatasan baru guna mengukur dampak fiskal dan sosial-ekonomi. Pemerintah juga perlu menyelaraskan UU Kesehatan dengan UU Cipta Kerja dan UU Perindustrian untuk mencegah disharmoni norma yang menghambat iklim investasi.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Bagikan Artikel: