ART Indonesia-AS Atur Aliran Data Konsumen, Termasuk Standar Perlindungan
Kredit Foto: Sekretariat Presiden
Arus data kini menjadi bagian dari diplomasi dagang Indonesia dan Amerika Serikat. Dalam kesepakatan Agreement on Reciprocal Tariff (ART), kedua negara menyetujui skema transfer data lintas negara dengan syarat perlindungan konsumen tetap terjaga.
Kesepakatan ini dibahas dalam rangkaian kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Amerika Serikat, termasuk pertemuan bilateral dengan Presiden Donald Trump di Washington D.C. Negosiasi tidak hanya menyentuh tarif barang, tetapi juga aspek ekonomi digital yang semakin dominan dalam perdagangan global.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa aliran data lintas batas akan diatur secara terbatas.
“Indonesia mendorong pengaliran data lintas negara secara terbatas sesuai dengan ketentuan undang-undang di dalam negeri,” ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Jumat (20/2/2026).
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tetap merujuk pada regulasi nasional terkait perlindungan data pribadi. Artinya, transfer data konsumen Indonesia ke luar negeri tidak dilakukan tanpa mekanisme hukum yang jelas.
Dalam konteks perdagangan modern, arus data menjadi tulang punggung transaksi lintas negara. Layanan keuangan digital, cloud computing, hingga perdagangan elektronik bergantung pada kelancaran pertukaran informasi.
Melalui ART, Indonesia dan Amerika Serikat berupaya menekan hambatan non-tarif yang kerap muncul dalam bentuk regulasi data dan standar keamanan siber. Harmonisasi aturan diharapkan menciptakan kepastian bagi pelaku usaha digital.
Airlangga menegaskan bahwa perlindungan konsumen menjadi prasyarat utama dalam implementasi kesepakatan ini.
“Amerika akan memberikan jaminan perlindungan data konsumen setara dengan perlindungan yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: