ART Indonesia-AS Atur Aliran Data Konsumen, Termasuk Standar Perlindungan
Kredit Foto: Sekretariat Presiden
Meski kesepakatan telah dicapai pada tingkat prinsip, implementasi teknis masih memerlukan penyusunan mekanisme pengawasan. Pemerintah menyatakan regulasi nasional tetap menjadi rujukan utama dalam pelaksanaan transfer data.
Kepastian hukum dinilai penting agar pelaku usaha digital memiliki kejelasan operasional. Pada saat yang sama, konsumen tetap memperoleh perlindungan sesuai standar domestik.
Baca Juga: Prabowo dan Trump Teken Kesepakatan Tarif, Transaksi Elektronik Bebas Bea Masuk
Masuknya isu data dalam ART, kerja sama Indonesia-Amerika Serikat memasuki babak baru yang mencerminkan dinamika ekonomi digital global.
Pengaturan yang terukur diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara keterbukaan pasar dan perlindungan hak konsumen.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: