Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Industri Kaca Pengaman Otomotif Soroti Dampak Rencana Impor Pick-Up CBU dari India

Industri Kaca Pengaman Otomotif Soroti Dampak Rencana Impor Pick-Up CBU dari India Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rencana impor 105.000 unit kendaraan pick-up dari India dalam bentuk utuh atau completely built up (CBU) dinilai perlu dikaji secara komprehensif.

Kebijakan tersebut dikhawatirkan berdampak pada struktur dan kapasitas industri komponen otomotif dalam negeri, khususnya sektor kaca pengaman kendaraan dan industri kaca lembaran sebagai pemasok bahan baku utama.

Ketua Umum Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman, Yustinus H. Gunawan, menyampaikan bahwa industri kaca lembaran nasional saat ini memiliki kapasitas terpasang sebesar 2,9 juta ton per tahun yang dioperasikan oleh empat perusahaan. Pada 2025, tingkat utilisasi produksinya tercatat 66,9 persen.

Baca Juga: Agrinas Borong 105.000 Unit Truk dari Tata Motors untuk Koperasi Merah Putih, Dikritik Kok Impor?

Sementara itu, di sektor hilir, terdapat sepuluh perusahaan kaca pengaman kendaraan bermotor dengan kapasitas terpasang 90.293 ton per tahun, setara 2,25 juta set kaca kendaraan roda empat atau lebih. Namun, tingkat utilisasinya masih sekitar 42 persen. Adapun kapasitas produksi industri kendaraan roda empat atau lebih di dalam negeri mencapai 2,59 juta unit per tahun.

Struktur tersebut menunjukkan bahwa kapasitas produksi nasional masih memiliki ruang optimalisasi yang cukup besar.

Potensi Penurunan Permintaan 10 Persen

Kaca lembaran domestik merupakan bahan baku utama dalam produksi kaca pengaman otomotif. Karena itu, permintaan kendaraan bermotor di dalam negeri memiliki keterkaitan langsung dengan kinerja industri kaca, baik di sektor hulu maupun hilir.

Dalam konteks ini, impor 105.000 unit kendaraan CBU diperkirakan dapat mengurangi sekitar 10 persen permintaan kaca pengaman untuk memasok produksi kendaraan bermotor yang ditargetkan mencapai 1 juta unit pada 2026.

Dari sisi regulasi, industri kaca pengaman otomotif nasional telah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) 8210:2018 yang diberlakukan wajib melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 15 Tahun 2025. Selain itu, produk kaca pengaman kendaraan juga telah mengantongi sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dengan nilai rata-rata di atas 50 persen.

Hal ini mencerminkan kontribusi nyata industri terhadap penciptaan nilai tambah domestik serta penguatan struktur industri nasional. Kualitas kaca pengaman produksi dalam negeri juga telah diakui secara global, seiring dengan ekspor kendaraan CBU maupun suku cadang otomotif.

Usulan Skema IKD

Apabila impor tetap diperlukan untuk memenuhi kebutuhan pasar atau pertimbangan tertentu, asosiasi mengusulkan pendekatan yang lebih mendukung industri dalam negeri melalui skema incomplete knock down (IKD).

Melalui skema tersebut, komponen yang belum diproduksi atau belum memiliki daya saing memadai di dalam negeri dapat diimpor, sementara proses perakitan tetap dilakukan di Indonesia dengan memanfaatkan komponen lokal yang telah memiliki kapasitas, termasuk kaca pengaman kendaraan bermotor.

Menurut Yustinus, kebijakan impor yang dirancang secara selektif dan berbasis pada struktur kapasitas industri nasional akan lebih efektif dalam menjaga kesinambungan industri kaca lembaran dan kaca pengaman otomotif. Selain itu, langkah tersebut juga dinilai sejalan dengan agenda peningkatan nilai tambah dan penguatan industrialisasi nasional secara berkelanjutan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: