Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Trump Kerek Tarif Impor 15 Persen, Siapkan Dasar Hukum Baru Usai Putusan MA

Trump Kerek Tarif Impor 15 Persen, Siapkan Dasar Hukum Baru Usai Putusan MA Kredit Foto: Instagram/Donald Trump
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Amerika Serikat Donald Trump memastikan kebijakan tarif global tidak hanya bertahan, tetapi juga diperluas dari 10 persen menjadi 15 persen. Keputusan tersebut diumumkan setelah dasar hukum sebelumnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Pengumuman kenaikan tarif disampaikan langsung oleh Trump melalui media sosial pada Sabtu. Pernyataan itu menegaskan bahwa pemerintahannya tidak akan mengendurkan kebijakan proteksionisme.

"Saya, sebagai Presiden AS, akan, berlaku segera, menaikkan tarif global 10 persen terhadap negara-negara, yang banyak di antaranya telah 'memanfaatkan' AS selama puluhan tahun tanpa retribusi (sampai akhirnya saya menjabat!), menjadi 15 persen sesuai batas yang sepenuhnya diizinkan dan teruji secara hukum," tulis Donald Trump dalam unggahan di media sosial pada Sabtu (21/2/2026).

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa Gedung Putih sedang menyiapkan fondasi hukum baru untuk menopang kebijakan tersebut. Kenaikan lima persen tambahan dinilai sebagai langkah untuk memperkuat posisi tawar Amerika Serikat dalam perdagangan internasional.

Sebelumnya, kebijakan tarif global bertumpu pada International Emergency Economic Powers Act (IEEPA). Undang-undang itu memberikan kewenangan luas kepada presiden dalam kondisi darurat ekonomi terkait ancaman luar negeri.

Namun, Mahkamah Agung membatalkan penggunaan IEEPA sebagai dasar penerapan tarif global. Pengadilan menilai pendekatan tersebut melampaui cakupan kewenangan yang diatur undang-undang.

Putusan tersebut memaksa pemerintah mencari jalur alternatif agar kebijakan tarif tetap berjalan. Dalam konteks itu, Trump menyebut kebijakan baru akan berdiri di atas dasar hukum yang “teruji”.

Salah satu opsi yang dinilai memungkinkan adalah Section 232 dari Trade Expansion Act of 1962. Ketentuan ini memungkinkan pengenaan tarif apabila impor dinilai mengancam keamanan nasional.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Amry Nur Hidayat

Bagikan Artikel: