Trump Kerek Tarif Impor 15 Persen, Siapkan Dasar Hukum Baru Usai Putusan MA
Kredit Foto: Instagram/Donald Trump
Selain itu, pemerintah dapat memanfaatkan Section 301 dari Trade Act of 1974. Instrumen ini sebelumnya digunakan dalam sengketa dagang dengan China atas dugaan praktik perdagangan tidak adil.
Kenaikan tarif menjadi 15 persen berarti tekanan tambahan bagi negara eksportir. Beban tarif yang lebih tinggi berpotensi memengaruhi harga dan daya saing produk di pasar Amerika Serikat.
Bagi negara mitra dagang seperti Indonesia, perubahan ini menjadi variabel penting dalam perhitungan ekspor. Selisih lima persen dapat berdampak signifikan pada sektor tertentu yang sensitif terhadap harga.
Secara historis, tarif telah menjadi instrumen utama dalam strategi perdagangan pemerintahan Trump. Kebijakan tersebut kerap digunakan sebagai alat negosiasi untuk menekan mitra dagang.
Langkah terbaru ini menunjukkan bahwa agenda proteksionisme tetap menjadi prioritas. Pemerintah berupaya memastikan kebijakan tersebut memiliki legitimasi hukum yang lebih kuat dibanding sebelumnya.
Baca Juga: Trump Bakal Luncurkan Tarif Baru, Tak Bisa Dihalangi Pengadilan Amerika Serikat (AS)
Di sisi lain, penggunaan Section 232 atau Section 301 tetap memerlukan proses administratif dan investigasi. Prosedur tersebut akan menentukan ruang lingkup serta durasi penerapan tarif.
Pengumuman tarif 15 persen ini membuat dinamika perdagangan global kembali memasuki fase ketidakpastian. Negara-negara mitra kini mencermati bagaimana Washington mengamankan dasar hukum baru agar kebijakan ini tidak kembali dipatahkan di pengadilan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: