Isu Sertifikasi Halal dalam MoU RI-AS, LPPOM MUI Desak Pemerintah Jaga Kesetaraan
Kredit Foto: Instagram/BPJPH
Selain itu, produk yang dikategorikan haram disebut tidak diwajibkan mencantumkan keterangan tidak halal pada kemasan. Poin ini menjadi perhatian karena menyangkut transparansi informasi bagi konsumen.
“Pengecualian ini juga terdapat di Pasal 2.22, seperti terkait produk pangan non-hewani yang dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal dan tidak wajibnya keberadaan penyelia halal di perusahaan,” kata dia.
LPPOM menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan dalam persaingan usaha. Produsen dalam negeri dan negara lain tetap harus memenuhi kewajiban sertifikasi, sementara produsen AS berpeluang memperoleh pengecualian.
Perbedaan kewajiban ini dinilai dapat memunculkan isu diskriminasi dalam praktik perdagangan. Dalam konteks global, prinsip non-diskriminasi menjadi fondasi dalam sistem perdagangan internasional.
Muti mengingatkan bahwa perlakuan berbeda dapat memicu respons dari negara lain. Bahkan, kemungkinan gugatan ke World Trade Organization (WTO) tidak dapat diabaikan jika dianggap terjadi perlakuan tidak setara.
“Kami mendorong pemerintah memberikan perlakuan setara dan menunjukkan keberpihakan terhadap produsen lokal dan tidak tunduk pada tekanan asing terkait halal," katanya.
Baca Juga: Langkah Pramono Melarang Ormas Lakukan Sweeping Rumah Makan Selama Ramadan Didukung MUI
Isu ini memperlihatkan bahwa kebijakan halal memiliki dimensi ekonomi yang signifikan. Regulasi tersebut tidak hanya menyangkut aspek keagamaan, tetapi juga memengaruhi struktur persaingan dan akses pasar.
Di tengah dinamika perdagangan global, konsistensi regulasi menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan pelaku usaha. Pemerintah kini dihadapkan pada tantangan menyeimbangkan komitmen dagang dengan kepastian hukum domestik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: