Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Penerima LPDP Hina Negara, Purbaya Minta Kembalikan Dana Plus Bunga dan Masukan ke Daftar Blacklist

Penerima LPDP Hina Negara, Purbaya Minta Kembalikan Dana Plus Bunga dan Masukan ke Daftar Blacklist Kredit Foto: Cita Auliana
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait pernyataan kontroversial Dwi Sasetningtyas (DS), seorang alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), yang menyatakan tidak menginginkan anaknya menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

Dalam penjelasannya, Purbaya menyampaikan bahwa suami DS, Arya Iwantoro, juga merupakan penerima beasiswa LPDP dan hingga kini belum menyelesaikan kewajiban pengabdian sebagaimana disyaratkan dalam program tersebut. Karena itu, pemerintah akan menjatuhkan sanksi berupa kewajiban pengembalian seluruh dana beasiswa yang telah diterima.

“Tadi sudah bicara dengan dia ke Dirut LPDP, tadi sudah bicara dengan suami terkait dan sepertinya dia sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai LPDP. Bunganya dihitung? Jadi termasuk bunganya. Kalau uang saya taruh di bank ada bunga juga kan,” kata Purbaya dalam APBN KiTa Edisi Februari 2026 di Jakarta, Senin (23/2/2026).

Selain pengembalian dana, Purbaya menegaskan akan menjatuhkan sanksi tambahan berupa pencantuman nama Dwi Sasetningtyas dan Arya Iwantoro ke dalam daftar blacklist, sehingga keduanya tidak dapat berkarier di lingkungan pemerintahan.

Baca Juga: Alumni LPDP Ogah Anaknya Jadi WNI, Purbaya: Yang Ngeledek Indonesia, Dia Akan Nyesel

Baca Juga: Laksanakan Arahan Purbaya, Bea Cukai Jakarta Segel Toko Perhiasan Mewah di Pluit

“Nanti akan saya blacklist dia. Di seluruh pemerintahan tidak akan bisa masuk. Nanti kalian lihat blacklist-nya seperti apa. Jadi jangan menghina negara Anda sendiri,” ujarnya.

Purbaya juga mengimbau agar seluruh penerima beasiswa LPDP menjaga sikap dan pernyataan terhadap negara. Ia menekankan bahwa kritik atau ketidaksetujuan tidak seharusnya disampaikan dengan cara merendahkan negara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: