Ancam Kemandirian Dagang Indonesia, Celios: Ada Poison Pill di ART RI–AS!
Kredit Foto: BPMI Setpres
Bhima menyatakan CELIOS memberikan tenggat waktu kepada pemerintah untuk merespons surat keberatan tersebut. Apabila tidak ada tanggapan, CELIOS menyatakan siap menempuh jalur hukum.
Baca Juga: Celios Ungkap 21 Poin Keberatan Perjanjian Dagang RI-AS
“Dalam waktu 10 hari notifikasi, dijawab, tidak dijawab kami akan melakukan atau berencana melakukan gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini adalah Presiden,” katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri