BSI Buka Suara Soal Pembobolan Rekening Nasabah Senilai Rp1,4 miliar
Kredit Foto: PTPP
“Bank juga menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan hingga nanti ada keputusan hukum berkekuatan tetap,” tuturnya.
Sebelumnya, pada 18 Februari 2026, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Sabang, Provinsi Aceh, telah mendakwa pegawai tersebut atas dugaan pembobolan dana nasabah sekitar Rp1,4 miliar. Aksi tersebut diduga dilakukan dalam rentang 11 April hingga 28 Mei 2025 saat pelaku masih menjabat sebagai Customer Service Representative.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: