Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

OJK Ungkap Masih 20 Asuransi Belum Ajukan Spin-Off UUS

OJK Ungkap Masih 20 Asuransi Belum Ajukan Spin-Off UUS Kredit Foto: Azka Elfriza
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan hingga kini masih terdapat sejumlah perusahaan asuransi yang belum mengajukan permohonan spin-off Unit Usaha Syariah (UUS), meskipun tenggat waktu pemisahan usaha ditetapkan paling lambat akhir 2026.

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, menegaskan regulator tidak akan memberikan perpanjangan waktu bagi pelaku industri yang belum menyelesaikan proses pemisahan tersebut.

Lebih lanjut, Iwan mengungkapkan saat ini telah berdiri 18 perusahaan asuransi syariah full-fledged. Selain itu, sebanyak 28 permohonan spin-off telah masuk ke OJK.

Baca Juga: OJK Temukan Fraud Rp46 miliar di BPR Panca Dana

Namun, dari jumlah tersebut, baru tiga perusahaan yang telah menyelesaikan proses spin-off, lima perusahaan masih dalam tahap proses, sementara 20 perusahaan lainnya belum mengajukan skema pemisahan usaha.

“Kalau kita lihat dari 28 ini, baru tiga yang telah spin-off, kemudian lima dalam proses spin-off, dan masih ada 20 perusahaan yang belum mengajukan mau seperti apa spin-off-nya,” ujar Iwan dalam sebuah webinar, Selasa (24/2/2026).

Ia menegaskan, OJK tidak akan memberikan kelonggaran terhadap batas waktu yang telah ditetapkan dalam regulasi.

“Kami ingatkan bahwa tidak akan ada pemunduran waktu dari sisi ketentuan ini,” tegasnya.

Seluruh perusahaan asuransi yang masih memiliki UUS diwajibkan menyelesaikan proses spin-off paling lambat pada akhir 2026.

“Tolong dipastikan bahwa pada akhir tahun 2026 itu UUS-nya sudah tidak ada,” ujar Iwan.

Iwan menjelaskan, terdapat dua opsi yang dapat ditempuh perusahaan dalam melakukan spin-off. Pertama, membentuk perusahaan asuransi syariah yang berdiri sendiri. Kedua, mengalihkan portofolio UUS kepada entitas asuransi syariah lain.

Baca Juga: LPS Proses Klaim Nasabah BPR Kamadana Usai Izin Dicabut OJK

“Entah menjadi spin-off dan berdiri sebagai perusahaan asuransi syariah sendiri, atau mengalihkan portofolio,” tuturnya.

OJK pun mendorong agar proses pembentukan entitas baru maupun pengalihan portofolio dilakukan pada semester pertama 2026. Menurut Iwan, tahapan tersebut membutuhkan waktu yang tidak singkat dan tidak dapat dilakukan secara instan.

“Oleh karena itu, kami sangat berharap proses ini sudah dipikirkan dengan matang dan mulai dijalankan dengan baik pada semester pertama 2026, karena pembentukan perusahaan dan proses transfer portofolio pasti memerlukan waktu,” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: