8 Platform Patuh, Komdigi Tetap Awasi Ketat Implementasi PP Tunas
Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Tunas tidak berhenti pada komitmen awal delapan platform, melainkan akan dilanjutkan dengan tahap pendalaman dan pengawasan ketat.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan pemerintah kini beralih ke tahap berikutnya untuk memastikan kebijakan berjalan efektif di lapangan.
“Tinggal nanti Pak Alex akan melakukan pendalaman dan pengawasan terhadap implementasinya,” ujarnya dalam Konferensi Pers Update Kepatuhan PP TUNAS, di Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Pengawasan tersebut mencakup evaluasi berkelanjutan terhadap implementasi di masing-masing platform, termasuk kewajiban pelaporan berkala terkait kepatuhan.
Sebagai gambaran, salah satu platform yang telah lebih dulu menyampaikan laporan adalah TikTok, yang melaporkan jumlah akun yang telah diblokir sebagai bagian dari penyesuaian terhadap aturan.
Saat ini, TikTok melaporkan telah menonaktifkan 1,7 juta akun pengguna anak di bawah 16 tahun sejak implementasi PP TUNAS pada 28 Maret 2026.
Baca Juga: Patuhi Aturan, Komdigi Sebut Wikimedia Mulai Proses Pendaftaran PSE
Direktur Jenderal Ekosistem Digital, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa ke depan pelaporan serupa akan menjadi bagian dari mekanisme pengawasan.
“Sebagai contoh saja dari pembicaraan kita tadi dengan Roblox, Roblox menyangkupi untuk per triwulan akan memberikan laporan update ke kita,” ujar Alex.
Ia bahkan mendorong agar laporan tersebut dapat disampaikan lebih cepat untuk mempercepat evaluasi.
“Tapi kita berharap bisa lebih cepat untuk bisa melihat hasilnya,” lanjutnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait: