Menkomdigi Meutya Hafid Ingatkan Anak Batasi Waktu Layar demi Prestasi dan Keamanan Digital
Kredit Foto: Kemkomdigi
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pentingnya pengendalian penggunaan ruang digital bagi anak saat menghadiri kegiatan KUPAS (Kumpul TUNAS) di SMPN 1 Jakarta, Kamis (30/04/2026). Dalam kegiatan itu, Meutya mengingatkan siswa agar lebih bijak mengatur waktu penggunaan gawai demi menjaga fokus belajar dan perkembangan diri.
“Kalau 5 jam habis di layar, kapan waktunya belajar dan berprestasi?” pesan Meutya Hafid di hadapan para siswa.
Meutya menyoroti tingginya durasi penggunaan media sosial di kalangan anak yang disebut bisa mencapai lebih dari lima jam per hari. Menurutnya, kebiasaan tersebut berisiko mengganggu konsentrasi belajar sekaligus memengaruhi pembentukan karakter anak.
“Adik-adik harus menurunkan screentime-nya, ini untuk masa depan semua. Saatnya adik-adik sibuk mencari prestasi, ikut organisasi, ikut olahraga, sibuk bersosialisasi dengan teman-teman dan guru,” ujar Meutya.
Ia menegaskan ruang digital tidak hanya memberi manfaat, tetapi juga menyimpan risiko nyata bagi anak, mulai dari penipuan hingga paparan konten berbahaya. Dalam dialog interaktif bersama siswa, sejumlah pengalaman pun mencuat, termasuk kasus penipuan saat transaksi akun gim dan paparan konten tidak pantas dari nomor tak dikenal melalui pesan instan.
Menurut Meutya, pengalaman tersebut menunjukkan ancaman digital yang dihadapi anak-anak saat ini bukan sekadar potensi, melainkan persoalan nyata yang membutuhkan perhatian serius.
Pemerintah, kata dia, telah mengambil langkah tegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Regulasi ini dirancang untuk memperkuat pelindungan anak di ruang digital, termasuk menunda akses anak ke platform berisiko agar mereka dapat tumbuh lebih aman dan siap menghadapi dunia digital pada waktunya.
“Kasus-kasus ini menjadi salah satu alasan utama pemerintah meminta platform untuk menunda akses anak untuk membuat akun ke media sosial sampai usia 16 tahun. Kita harapkan kalian bisa mengeri bahwa Presiden, Komdigi dan DPR akan mengawasi pelaksanaan aturan ini untuk kebaikan generasi dan tunas bangsa ke depan,” ucapnya.
Meutya juga mengapresiasi kebijakan SMPN 1 Jakarta yang membatasi penggunaan ponsel selama jam sekolah. Menurut dia, langkah tersebut sejalan dengan upaya menciptakan lingkungan belajar yang lebih sehat, produktif, dan kondusif bagi interaksi sosial antarsiswa.
Baca Juga: 8 Platform Patuh, Komdigi Tetap Awasi Ketat Implementasi PP Tunas
“Langkah SMPN 1 Jakarta ini kami apresiasi, karena memang kami harapkan anak-anak ketika sekolah bisa fokus, bisa asik dengan teman-temannya, bukan asik dengan handphone,” tutur Meutya.
Kegiatan KUPAS menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun kesadaran kolektif mengenai pentingnya pelindungan anak di ruang digital. Melalui kolaborasi antara pemerintah, sekolah, dan keluarga, anak-anak diharapkan dapat tumbuh menjadi generasi yang cerdas, tangguh, dan siap menghadapi tantangan masa depan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: