- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Aturan Free Float 15% Bisa Picu Delisting, OJK Buka Peluang Perpanjangan Waktu
Kredit Foto: Dwi Aditya Putra
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan evaluasi berkala terhadap potensi delisting emiten seiring kewajiban peningkatan free float sebesar 15% di pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan evaluasi tersebut akan menjadi dasar penentuan respons kebijakan ke depan.
Hasil evaluasi nantinya akan mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi emiten dalam memenuhi ketentuan free float, termasuk kapasitas pasar dalam menyerap tambahan saham.
“Sepanjang komitmen dan upaya-upaya itu sudah dilakukan, kami harapkan nanti dalam hasil evaluasi tertangkap kendalanya apa,” kata Hasan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (27/4/2026).
Hasan menegaskan selama emiten menunjukkan komitmen dan telah melakukan upaya pemenuhan ketentuan, OJK akan mempertimbangkan berbagai solusi yang paling sesuai dengan kondisi masing-masing perusahaan.
“Sehingga ruang untuk exit-nya bisa voluntary delisting, bisa juga sebetulnya ada pertambahan atau perpanjangan waktu yang dimungkinkan,” ujarnya.
Ia menambahkan evaluasi terhadap emiten akan dilakukan secara tahunan, terutama menjelang akhir masa evaluasi pada tahun pertama hingga tahun ketiga.
Melalui proses tersebut, OJK akan menghimpun masukan dari pelaku industri untuk memastikan kebijakan peningkatan free float berjalan seimbang tanpa mengganggu stabilitas pasar.
Baca Juga: Grup Djarum 'Bersih-bersih' Portofolio: Mengapa SUPR dan IBST Kompak Delisting?
Baca Juga: OJK Rampungkan 4 Reformasi Pasar Modal, Dari Free Float Hingga Buka Data Pemegang Saham Jumbo
Baca Juga: BEI Targetkan Free Float 15% Selesai 2029, Begini Tahapan Penerapannya
“Karena kita tahu dorongan untuk meningkatkan free float di satu sisi sangat baik, tapi di sisi lain kita harus juga cermat menilai kesanggupan dan kapasitas daya serap pasar kita,” kata Hasan.
Menurut dia, permintaan investor tidak dapat dipaksakan sehingga implementasi kebijakan harus dilakukan secara hati-hati.
“Dalam perjalanannya kita tidak ingin ada shock atau ada gangguan dari sisi supply maupun terutama demand. Demandini kan nggak bisa dipaksakan,” tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: