Ingatkan Para Alumni, Dirut LPDP: Lu Pakai Duit Pajak, Ingat Itu!
Kredit Foto: Dwi Aditya Putra
Dalam penjelasannya, Purbaya menyampaikan bahwa suami DS, Arya Iwantoro, juga merupakan penerima beasiswa LPDP dan hingga kini belum menyelesaikan kewajiban pengabdian sebagaimana disyaratkan dalam program tersebut. Karena itu, pemerintah akan menjatuhkan sanksi berupa kewajiban pengembalian seluruh dana beasiswa yang telah diterima.
“Tadi sudah bicara dengan dia ke Dirut LPDP, tadi sudah bicara dengan suami terkait dan sepertinya dia sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai LPDP. Bunganya dihitung? Jadi termasuk bunganya. Kalau uang saya taruh di bank ada bunga juga kan,” kata Purbaya dalam APBN KiTa Edisi Februari 2026 di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Baca Juga: Penerima LPDP Hina Negara, Purbaya Minta Kembalikan Dana Plus Bunga dan Masukan ke Daftar Blacklist
Selain pengembalian dana, Purbaya menegaskan akan menjatuhkan sanksi tambahan berupa pencantuman nama Dwi Sasetningtyas dan Arya Iwantoro ke dalam daftar blacklist, sehingga keduanya tidak dapat berkarier di lingkungan pemerintahan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: