Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Amerika Serikat (AS) Mau Dongkrak Tarif Global Jadi 15%: Indonesia Masuk Radar

Amerika Serikat (AS) Mau Dongkrak Tarif Global Jadi 15%: Indonesia Masuk Radar Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Amerika Serikat (AS) memastikan tarif impor global akan naik menjadi 15%. Kebijakan ini menjadi bagian dari langkahnya mengganti tarif darurat yang sebelumnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung di Negeri Paman Sam.

Perwakilan Dagang Amerika Serikat, Jamieson Greer mengatakan kenaikan tarif tersebut tengah disiapkan melalui sebuah proklamasi presiden yang akan dilakukan oleh Donald Trump.

Baca Juga: Investor Waspada, Perang Dagang China-Amerika Serikat (AS) Akan Kembali Berkobar

“Saat ini kami menerapkan tarif 10%. Nantinya akan naik menjadi 15%. Namun bisa lebih tinggi untuk beberapa negara,” ujar Greer, dikutip dari Reuters.

Ia menjelaskan, pemerintah tengah mempersiapkan dasar hukum untuk menaikkan tarif sementara tersebut menjadi 15%. Namun Greer menyebut kebijakan ini akan tetap mengakomodasi negara-negara yang telah memiliki kesepakatan dagang dengan AS.

Greer menegaskan pihaknya berhati-hati memastikan seluruh proses kenaikan tarif dilakukan sesuai jalur hukum. Menurutnya, setiap kebijakan tarif hampir selalu diikuti gugatan dari kepentingan asing yang dirugikan.

Langkah ini juga diklaim kompatibel dengan perjanjian dagang yang sudah ada. AS sebelumnya mulai menerapkan tarif sementara sepuluh persen berdasarkan Section 122 Trade Act 1974.

Namun, pilar utama kebijakan tersebut adalah penyelidikan praktik perdagangan tidak adil melalui Section 301. Dua negara yang menjadi sorotan melalui aturan ini adalah China dan Indonesia.

Baca Juga: Berencana Serang Teheran, Amerika Serikat (AS) Mulai Rekrut Simpatisan di Iran

Investigasi Section 301 sendiri biasanya menargetkan negara-negara yang dinilai membangun kelebihan kapasitas industri, menggunakan tenaga kerja paksa, mendiskriminasi perusahaan teknologi lokal, serta memberikan subsidi besar pada sektor seperti beras, perikanan dan produk pangan lainnya.

Greer mengungkapkan bahwa isu kelebihan kapasitas industri telah berulang kali disampaikan ke China. Ia menilai banyak perusahaan negara tersebut yang tidak menguntungkan namun tetap bertahan berkat dukungan dari Beijing.

“Masalah ini tidak akan sepenuhnya terselesaikan, dan itulah sebabnya kami memerlukan tarif terhadap China,” ujarnya.

Baca Juga: Dunia Memanas, China Sebut Amerika Serikat (AS) Ingin Kembangkan Senjata Nuklir Lagi

Namun Greer menegaskan pihaknya tidak berniat menaikkan tarif di luar level yang sudah berlaku terhadap China. Hal itu demi menjaga stabilitas gencatan senjata dagang yang rapuh.

Ia juga mengatakan pihaknya akan membuka penyelidikan terhadap praktik perdagangan di Indonesia. Hal itu khususnya terkait kapasitas industri dan subsidi sektor perikanan.

Hasil penyelidikan tersebut nantinya akan dibandingkan dengan langkah-langkah perbaikan yang diambil Indonesia serta komitmen yang tertuang dalam kesepakatan dagang.

“Dari situ kami akan menentukan tarif apa yang seharusnya diterapkan. Kami mengharapkan adanya kesinambungan dengan perjanjian dagang yang sudah disepakati,” kata Greer.

Section 232 terkait keamanan nasional juga dikaji untuk digunakan sebagai instrumen tarif yang dinilai paling kuat dan tahan uji hukum. Bahkan, Amerika Serikat masih membuka kemungkinan menggunakan Section 338 Tariff Act 1930.

Baca Juga: Trump Ketar-ketir, Sebut Iran Kembangkan Rudal Guna Menyerang Amerika Serikat (AS)

“Kebijakan tarif ini telah lolos uji hukum di masa lalu, dan akan kembali bertahan sekarang,” tegas Greer.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: