Lima Perusahaan Jadi Korban Asuransi Kesehatan, OJK Wajibkan Skema Risk Sharing
Kredit Foto: Azka Elfriza
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons kabar mundurnya sejumlah perusahaan asuransi dari lini kesehatan dengan menyiapkan penguatan regulasi dan tata kelola industri.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) 36/2025 untuk menata ekosistem asuransi kesehatan.
Salah satu ketentuan utama dalam aturan tersebut adalah kewajiban bagi perusahaan asuransi menyediakan produk dengan dan tanpa skema pembagian risiko (risk sharing).
“Pengaturan ini bertujuan mengurangi moral hazard serta mencegah penggunaan layanan kesehatan berlebihan (overutilization), sehingga pemanfaatan layanan tetap sesuai kebutuhan medis,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (17/4/2026).
Selain itu, OJK mendorong penguatan kapasitas industri dalam mengelola klaim kesehatan yang terus meningkat, termasuk melalui peningkatan kapabilitas analisis dan pengawasan utilisasi layanan medis.
Penguatan tersebut juga mencakup pemanfaatan teknologi digital, pengembangan Kapasitas Aktuaris dan Pengelolaan Jasa (KAPJ), serta dukungan Dewan Penasihat Medis (DPM) guna meningkatkan pengendalian biaya klaim.
“Langkah ini diharapkan meningkatkan kemampuan perusahaan dalam melakukan telaah utilisasi dan pengendalian biaya klaim medis,” ujar Ogi.
OJK menegaskan kebijakan tersebut tidak hanya ditujukan untuk merespons tekanan klaim, tetapi juga menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri dan perlindungan konsumen.
“Secara keseluruhan, kebijakan ini bertujuan memperkuat perlindungan pemegang polis sekaligus menjaga keberlangsungan industri asuransi kesehatan,” ujarnya.
Baca Juga: OJK Tertibkan PAYDI, OJK: Perbaikan Unitlink Lindungi Pemegang Polis
Baca Juga: OJK Siapkan Skema Asuransi untuk Program 3 Juta Rumah
Baca Juga: Rasio Klaim Asuransi Kesehatan Masih Terkendali Awal 2026
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan, menyebut sekitar lima perusahaan asuransi umum telah menghentikan penjualan produk asuransi kesehatan.
Langkah tersebut dipicu ketidakseimbangan antara premi dan klaim yang menyebabkan tekanan profitabilitas.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Advertisement