Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

869 Ribu PBI JKN Kembali Aktif, Mensos Akui Ada Error Penargetan

869 Ribu PBI JKN Kembali Aktif, Mensos Akui Ada Error Penargetan Kredit Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden

Perpindahan segmen dalam jumlah besar tersebut menunjukkan adanya ketidaktepatan dalam pendataan sebelumnya. Pemerintah mengakui temuan ini menjadi bahan koreksi lanjutan.

"Angka ini cukup besar dan menjadi salah satu penanda bahwa sebelumnya memang belum sepenuhnya tepat sasaran," ucap Mensos.

Di luar itu, sebagian peserta kini dibiayai perusahaan swasta tempat mereka bekerja. Sementara puluhan ribu lainnya memilih beralih ke segmen mandiri sesuai kemampuan ekonomi.

"Sebagian besar sebenarnya sudah tepat sasaran, namun memang masih ada sebagian yang mengalami error, dan itu yang terus kita perbaiki. Oleh karena itu, disediakan mekanisme reaktivasi," ujarnya.

Kementerian Sosial juga menetapkan kebijakan transisi kepesertaan untuk tiga bulan ke depan. Kebijakan ini memberi ruang sosialisasi sekaligus penyesuaian data agar proses berjalan tertib.

"Kami menyarankan bagi yang sudah mampu untuk beralih ke segmen mandiri. Namun, bagi yang belum mampu, akan diaktifkan kembali melalui PBI JKN," tuturnya.

Baca Juga: Mensos Aktifkan Kembali 11 Juta BPJS PBI, Target Rampung Sebelum Lebaran

Penentuan kelayakan penerima bantuan tetap mengacu pada indikator administratif dan basis data sosial ekonomi nasional. Sistem tersebut mengelompokkan warga berdasarkan tingkat kesejahteraan atau desil.

"Termasuk melihat desil kesejahteraan, jika berada di desil 1 sampai 5, maka memang berhak memperoleh bantuan," demikian Mensos Saifullah Yusuf.

Validasi kelayakan dapat diperkuat melalui rekomendasi kepala desa, bupati, atau wali kota setempat. Pendekatan ini diharapkan memastikan masyarakat miskin dan rentan tetap terlindungi dalam sistem jaminan kesehatan nasional.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Amry Nur Hidayat

Bagikan Artikel: