Mendikdasmen Terapkan Konsep 3S untuk Batasi Penggunaan Gawai di Sekolah
Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Melalui pengaturan waktu penggunaan, jeda dari layar, serta penentuan zona penggunaan gawai, sekolah diharapkan dapat membantu siswa mengelola interaksi mereka dengan perangkat digital secara lebih seimbang.
Implementasi PP TUNAS menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pelindungan anak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menilai, kolaborasi lintas kementerian diperlukan agar kebijakan ini dapat dijalankan secara efektif.
“Implementasi PP TUNAS memerlukan kolaborasi semua pihak untuk memastikan upaya pelindungan anak di ruang digital, sesuai semangat dari Bapak Presiden, bisa dijalankan dengan lebih efektif,” kata Meutya.
Regulasi tersebut dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026, satu tahun setelah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025.
Pemerintah menilai aturan ini penting, mengingat jumlah anak di Indonesia yang sangat besar dan semakin aktif menggunakan teknologi digital.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Yaspen Martinus