Mendikdasmen Terapkan Konsep 3S untuk Batasi Penggunaan Gawai di Sekolah
Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan, sekolah mulai menerapkan pendekatan pembatasan penggunaan gawai melalui konsep 3S, untuk mendukung implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu melindungi anak dari dampak negatif penggunaan perangkat digital yang berlebihan.
Penerapan konsep tersebut disampaikan Abdul Mu’ti dalam Rapat Koordinasi Tindak Lanjut PP TUNAS, yang digelar di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Rabu (11/03/2026).
Rapat ini melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, untuk memastikan implementasi regulasi pelindungan anak di ruang digital berjalan efektif.
“Kami menerapkan prinsip screen time untuk membatasi penggunaan gawai, screen break untuk membiasakan anak beristirahat dari layar, dan screen zone untuk mengatur area di sekolah yang boleh atau tidak boleh menggunakan gawai,” jelasnya.
Menurut Abdul Mu’ti, pendekatan tersebut bertujuan menciptakan kebiasaan penggunaan teknologi yang lebih sehat di lingkungan pendidikan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Yaspen Martinus