Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Wakil Ketua Komisi XIII DPR Desak Polisi Ungkap Motif dan Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS

Wakil Ketua Komisi XIII DPR Desak Polisi Ungkap Motif dan Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, mengutuk keras aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, yang diduga dilakukan oleh orang tak dikenal.

Akibat serangan tersebut, Andrie Yunus mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh, terutama pada tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta area mata.

Ia kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban mengalami luka bakar sekitar 24 persen.

Peristiwa itu terjadi sesaat setelah Andrie menyelesaikan perekaman siniar (podcast) di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Podcast bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” tersebut selesai direkam sekitar pukul 23.00 WIB.

Menanggapi insiden itu, Andreas menilai tindakan penyiraman air keras terhadap aktivis HAM merupakan bentuk kekerasan yang tidak dapat ditoleransi dan berpotensi menjadi upaya membungkam suara kritis masyarakat, khususnya para pembela hak asasi manusia.

Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap pembela HAM telah diatur dalam berbagai regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan terhadap Pembela HAM.

“Aparat kepolisian harus segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku serta motif di balik serangan brutal yang sangat tidak manusiawi ini,” kata Andreas.

Ia juga menekankan pentingnya keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut kasus tersebut.

"Percuma negara ini memiliki aparat kepolisian jika tidak mampu menemukan dan mengungkap motif pelaku," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat