Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

OJK Bentuk Badan Pengembangan Instrumen Keuangan, Tinggal Tungu PP

OJK Bentuk Badan Pengembangan Instrumen Keuangan, Tinggal Tungu PP Kredit Foto: Azka Elfriza
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan mendorong pembentukan badan khusus untuk mengelola sekaligus mengembangkan instrumen keuangan nasional, dengan melibatkan otoritas fiskal, moneter, dan mikroprudensial. Implementasi awal bahkan disepakati berjalan tanpa menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan pembentukan badan tersebut saat ini tengah difinalisasi melalui penyusunan PP sebagai turunan dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

"Tanpa menunggu itu, di dalam forum KSSK terakhir kami menyepakati sudah akan ada di dalam koridor KSSK kegiatan pengelolaan dan pengembangan instrumen keuangan di antara anggota KSSK," jelasnya di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Menurut Hasan, dalam forum Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) terbaru telah disepakati bahwa pengelolaan dan pengembangan instrumen keuangan dapat mulai dijalankan melalui koordinasi antaranggota KSSK.

Adapun anggota KSSK terdiri dari Kementerian Keuangan Republik IndonesiaBank Indonesia, OJK, serta Lembaga Penjamin Simpanan.

Selain melalui forum KSSK, keempat lembaga tersebut juga akan membangun jalur kerja sama di luar forum resmi guna mempercepat pengembangan instrumen keuangan, mulai dari tahap desain, pengelolaan, hingga penciptaan keseimbangan antara supply dan demand di pasar.

"Empat lembaga nanti tentu setiap kali ada inisiatif strategis yang membutuhkan kehadiran keterwakilan dari pihak lainnya di luar empat lembaga tentu akan kami hadirkan," ujar Hasan.

Baca Juga: Era Baru OJK Dimulai, Friderica Resmi Pimpin Otoritas Jasa Keuangan

Baca Juga: Bank Jumbo Kena Outlook Negatif, OJK Jamin Fundamental Aman

Baca Juga: OJK Blacklist Benny Tjokrosaputro dari Pasar Modal Seumur Hidup

Ia menegaskan, kewenangan penerbitan kebijakan turunan tetap berada pada masing-masing otoritas sesuai mandatnya. Regulasi sektor jasa keuangan akan diterbitkan oleh OJK, sementara kebijakan fiskal dan moneter tetap berada di bawah kementerian terkait dan bank sentral.

"Tapi pengelolaan awal dan desain serta condition dari supply ataupun demand-nya akan kita olah di dalam koordinasi di badan pengembangan," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Annisa Nurfitri