Kredit Foto: Azka Elfriza
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat implementasi kebijakan digitalisasi agen asuransi melalui penggunaan QR codesebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan modernisasi industri asuransi telah berjalan luas hingga awal 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (KE PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa berdasarkan data terbaru, ratusan ribu agen telah terdaftar dan memiliki identitas digital resmi.
“Berdasarkan data pada Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) per 31 Januari 2026, tercatat sebanyak 304.950 agen asuransi telah terdaftar di OJK dan memiliki QR code sebagai identitas resmi, yang mencakup agen pada industri asuransi jiwa, asuransi umum, dan asuransi syariah,” ujar Ogi dalam jawaban tertulis, Kamis (26/3/2026).
Ia menjelaskan, penerapan QR code mencakup seluruh lini industri asuransi, mulai dari asuransi jiwa, asuransi umum, hingga asuransi berbasis syariah. Dengan sistem ini, masyarakat dapat dengan mudah memverifikasi legalitas agen melalui pemindaian kode yang terhubung dengan data resmi OJK.
Menurut Ogi, implementasi kebijakan ini tidak lepas dari dukungan berbagai pihak di industri, termasuk asosiasi dan perusahaan asuransi.
“Implementasi kebijakan ini berjalan dengan baik berkat dukungan asosiasi industri dan perusahaan asuransi dalam proses sosialisasi kepada agen dan masyarakat,” katanya.
Baca Juga: Klaim Asuransi Jiwa Turun 7,8% di 2025, AAJI Ungkap Penyebabnya
Baca Juga: Ada 20 UUS Asuransi Belum Ajukan Spin-Off, OJK Tegaskan Wajib Rampung Akhir 2026
Baca Juga: Industri Asuransi RI Kena Imbas Perang AS-Iran, Ini Lini Paling Terdampak
Dari sisi pelaksanaan, OJK menilai kebijakan ini berjalan tanpa hambatan berarti dan sistem yang digunakan mampu mendukung proses registrasi serta verifikasi secara efektif.
“Hingga saat ini tidak terdapat kendala signifikan. OJK bersama asosiasi terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan sistem untuk memastikan proses pendaftaran dan verifikasi agen berjalan efektif dan transparan,” jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: