Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Sehari Lagi Berlaku, Ini Perbedaan Respons Platform Hadapi PP Tunas

Sehari Lagi Berlaku, Ini Perbedaan Respons Platform Hadapi PP Tunas Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sehari menjelang penerapan PP Tunas pada 28 Maret 2026, platform digital menunjukkan respons beragam.

Mulai dari penonaktifan akun, penyesuaian batas usia, hingga penguatan fitur keamanan bagi pengguna anak di bawah 16 tahun.

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas), turunan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026.

Pemerintah menargetkan pembatasan akses terhadap platform berisiko tinggi bagi anak di bawah 16 tahun, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Menteri Komdigi Meutya Hafid menegaskan, implementasi kebijakan ini dilakukan secara bertahap.

"Akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform berisiko tinggi mulai dinonaktifkan, dimulai dari YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigolive dan Roblox,” kata Meutya Hafid dalam tayangan video, beberapa waktu lalu.

Ia juga mengungkapkan, dari total sekitar 82 juta anak di bawah 18 tahun, sebanyak 70 juta di antaranya berusia di bawah 16 tahun, dan berpotensi terdampak aturan ini.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Yaspen Martinus