Bank Neo Commerce Tegaskan Operasional Tetap Berjalan Normal Usai OJK Cabut Izin Referal Saham
Kredit Foto: Siaran Pers/Bank Neo Commerce
PT Bank Neo Commerce Tbk (BBYB) menyatakan pembatalan izin oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak berdampak pada operasional bank, karena izin yang dicabut terkait program referal perdagangan saham yang hingga kini belum diluncurkan.
Direktur Utama Bank Neo Commerce, Eri Budiono, menjelaskan keputusan OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-3/PM.13/2026 menyangkut pembatalan Surat Tanda Terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek Kelembagaan Level I. Izin tersebut berkaitan dengan rencana kerja sama referal kepada perusahaan sekuritas bagi nasabah yang berminat melakukan transaksi saham.
“Izin yang dibatalkan merupakan izin bagi Bank untuk memberikan referal kepada perusahaan sekuritas kepada nasabah yang memiliki minat dalam melakukan perdagangan saham,” ujar Eri dalam keterangan resmi, Jakarta, Jumat (27/3/2026).
Menurutnya, program referal tersebut masih dalam tahap pengembangan dan belum diimplementasikan. Perseroan masih melakukan penyempurnaan dari sisi operasional, sistem, serta kesiapan pengalaman nasabah sebelum peluncuran produk.
“Program referal tersebut direncanakan sebagai produk baru untuk mengembangkan layanan Wealth Management kami yang hingga saat ini belum diluncurkan,” katanya.
Seiring dengan pembatalan izin tersebut, BNC menegaskan bahwa seluruh layanan perbankan digital dan produk yang telah berjalan tetap beroperasi normal tanpa gangguan. Layanan yang dimaksud mencakup produk wealth management seperti reksa dana, bancassurance, layanan emas, serta layanan perbankan digital lainnya.
Perseroan juga memastikan bahwa seluruh produk dan layanan yang tersedia saat ini telah memiliki izin yang sah serta berada dalam pengawasan regulator, baik OJK maupun Bank Indonesia.
“Dalam setiap aktivitas operasional dan pengambilan keputusan bisnis, BNC memastikan penerapan manajemen risiko yang terukur serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan dan peraturan yang berlaku dari otoritas terkait,” ujar Eri.
Lebih lanjut, manajemen menyatakan tetap menghormati kebijakan regulator dan akan terus melakukan koordinasi untuk memastikan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Bank Neo Commerce Kena Sanksi OJK, Ini Pelanggarannya
Baca Juga: Dana Rp100 triliun dari Purbaya Boleh Parkir di SBN, Ini kata OJK
Baca Juga: Kredit Macet Fintech Naik ke 4,38%, OJK Akui Ada Masalah
“Bank Neo Commerce menghormati sepenuhnya setiap kebijakan dan arah pengaturan yang diterapkan oleh regulator terkait dan akan terus menjalin koordinasi secara aktif guna memastikan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
BNC menegaskan bahwa langkah ini tidak memengaruhi komitmen perseroan dalam mengembangkan layanan keuangan digital. Ke depan, bank akan tetap fokus menghadirkan layanan yang aman, lengkap, dan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), serta mendukung inklusi keuangan nasional.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri